Satu Remaja Ditetapkan Jadi Pelaku Perang Sarung di Denpasar

Ada satu korban dalam peristiwa ini

Denpasar, IDN Times - Satu orang warga Jalan Gunung Talang, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Deenpasar, bernama Gondo Suwignyo (40) menjadi korban keributan belasan remaja di depan Yayasan Al Falah, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Atas peristiwa itu, pihak kepolisian menetapkan satu orang pelaku yakni remaja asal jalan Tegallinggal berinisial IKI (16) dengan barang bukti sebuah sarung.

1. Keributan bermula dari ejekan

Satu Remaja Ditetapkan Jadi Pelaku Perang Sarung di DenpasarIlustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengatakan dari hasil penyelidikan di lapangan, seorang remaja berinisial ABSW saat itu tengah duduk di sekitar lokasi. ABSW kemudian diremehkan dan diajak tawuran perang sarung oleh remaja lainnya berinisial RFK, dan IRF.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, ABSW kemudian mengontak teman-temannya melalui grup WhatsApp bernama ORKAS yang merupakan singkatan Orang Keras.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terjadinya keributan, piket opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Memang benar telah terjadi keributan di tempat tersebut,” ungkapnya, Selasa (27/3/2023).

2. Korban melerai remaja yang hendak tawuran

Satu Remaja Ditetapkan Jadi Pelaku Perang Sarung di DenpasarIlustrasi tawuran. (IDN Times/ Aditya Pratama)

Melihat ada keributan, korban berusaha melerai tawuran belasan remaja tersebut. Namun ia malah mendapatkan pukulan di bagian hidungnya. Pelaku pemukulan diketahui berinisial KI, teman ABSW.

“sekali ke arah hidung,” katanya.

Korban memilih tidak melaporkan pemukulan ini. Sehingga belasan remaja tersebut hanya dibina.

3. Polisi mengamankan 16 remaja pelaku tawuran

Satu Remaja Ditetapkan Jadi Pelaku Perang Sarung di DenpasarBelasan remaja hendak tawuran di Denpasar Barat diamankan. (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebanyak 16 remaja diamankan berinisial ABSW, KI, MIW, MR, MKP, IBAT, MES, R, APKB, KGJP, AR, DUG, PNS, GKADS, ED, dan CJ. Mereka diangkut ke Polsek Denpasar Barat untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah sarung yang telah diikat dan dibasahi.

“Kepada pelaku dan kawan-kawannya akan dibuatkan surat pernyataan,” terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya