Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penahanan Petugas Imigrasi Bali yang Pungli Ditangguhkan

Logo Bali yang ikonik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Kemenparekraf)

Badung, IDN Times - Pemeriksaan tersangka berinisial HS, dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di jalur fast track pemeriksaan International Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penahanan tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Ia menyebutkan, pengabulan permintaan penahanan HS karena beberapa alasan. Satu di antaranya karena ada penjamin dari instansi, tempat bekerja tersangka sebelumnya.

1. Kejati Bali mengabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan HS

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Tangkapan layar Google Maps)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan pihak penyidik telah mempertimbangkan secara saksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023, dan Surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi. Sehingga sejak Senin 27 November 2023, penyidik menangguhkan penahanan tersangka HS.

"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut, bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan diatas," ungkapnya, Selasa (28/11/2023).

2. HS diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Jumat

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali setiap Hari Senin, dan Jumat, serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik. Namun tindakan penangguhan ini tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara yang melibatkan tersangka HS.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Suhendra, mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi pihak instansi dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi. Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem, dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan di masa mendatang.

"Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu tanggal 22 November 2023," ucap Suhendra.

3. Instansi terkait mendukung penegakan hukum dan melakukan sejumlah perbaikan pelayanan

Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Agustus 2022. (IDN Times/Ayu Afria)

Suhendra mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejati Bali. Termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini.

"Terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga menyebutkan beberapa langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di antaranya:

  • Pemasangan 30 unit autogate di area kedatangan internasional. yang pekerjaan pemasangannya dimulai sejak pertengahan Oktober 2023. Rencananya sistem ini akan beroperasi pada akhir Desember 2023
  • Penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024. Masing-masing 30 unit tambahan akan dipasang di area kedatangan, dan 20 unit akan dipasang di area keberangkatan internasional
  • Menegakkan penerapan Pasal 22 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu penyelenggara bandar udara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Mengingat saat ini terdapat 8114 Pas Tahunan, 768 Pas Bulanan, dan 95 Pas Mingguan yang dapat digunakan untuk memasuki Area Imigrasi, namun penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  • Memastikan area imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan
  • Mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna Pas Bandara, dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us