Pemuda di Denpasar Curi 21 Motor untuk Main Game Slot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama I Putu Purnama Putra (23), warga Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur. Pelaku diamankan di Jalan Surapati, Denpasar, pada Kamis (17/3/2022), pukul 04.30 Wita lalu.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan pelaku sudah beraksi di 21 lokasi sejak Januari 2022 lalu. Benarkah uang hasil curian itu digunakan untuk main game slot? Berikut ini fakta-faktanya.
Baca Juga: WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencurian Dokumen di Bali
1. Pelaku beraksi di 21 lokasi, paling sering di Kecamatan Denpasar Timur
Menurut AKBP Bambang Yugo Pamungkas, dari 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut, 14 TKP di Kecamatan Denpasar Timur, 6 TKP di Kecamatan Denpasar Selatan, dan 1 TKP di Kecamatan Denpasar Barat. Jumlah sepeda motor yang dicuri tersangka, totalnya ada sebanyak 21 unit, di antaranya 5 unit Yamaha Jupiter, 12 unit Yamaha Mio, 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, dan 1 unit Kwasaki KLX.
“Pelaku mengambil sepeda motor menggunakan anak kunci sepeda motor palsu,” ungkapnya pada Rabu (23/3/2022).
Pihak kepolisian mengamankan 8 unit barang bukti dari tangan tersangka dan sisanya masih dalam pencarian.
2. Pelaku menjual barang curian melalui akun Facebook
Di hadapan Kapolresta, tersangka mengaku menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan bermain game slot. Barang curian tersebut ia jual di marketplace media sosial Facebook, mulai harga Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.
“Hasil curiannya itu dijual melalui media sosial dengan salah satu akunnya yaitu Putra Yasa,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Sejumlah kendaraan tersebut diambil di lokasi beragam, termasuk di pinggir jalan dan di depan kos saat dalam kondisi tidak terkunci stang. Ia beraksi pada malam hari dan melakukan pencurian sendirian. Sepeda motor yang dicuri pertama kali adalah Yamaha Mio di Jalan Jaya Giri, Denpasar.
3. Masyarakat yang kehilangan dipersilakan mengambil di Polresta Denpasar
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun. Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor di tiga kecamatan tersebut agar mengecek ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar.
“Silakan melakukan kroscek. Kemudian menunjukkan STNK dan BPKB. Kemudian nanti kendaraan akan kami kembalikan,” jelas Bambang Yugo Pamungkas.
Berikut beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:
- Yamaha Jupiter New MX warna hitam merah tahun 2021, DK 2243 DG (plat palsu), Noka MH355S004DK124014, Nosin 35S124024
- Yamaha Mio warna biru tahun 2007, DK 4674 XK, Noka MH35TL0067K702071, Nosin 5TL699418
- Honda Beat putih biru tahun 2014, DK 2779 KAS, Noka MH1JFM217EK852643, Nosin JFM2E1904861
- Yamaha Byson warna hitam tahun 2013, DK 7099 UX, Noka MH345P003DK232504, Nosin 45P242613
- Yamaha Byson warna putih tahun 2012, DK 4560 BZ, Noka MH345P003CK167116, Nosin 45P177094
- Yamaha N Max warna merah tahun 2019, DK 3523 UAX, Noka MH3SG3190KK92252, Nosin G3E4E1928955
- Honda Vario 125 warna Hitam DK 6978 EK
- Yamaha Jupiter MX warna Hitam tahun 2015, DK 4061 OCH