Kuasa Hukum HD Tanggapi Laporan Dugaan Menikah Tanpa Izin

Polresta Denpasar menyebut HD dan FTC masih berstatus DPO

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus dugaan pernikahan tanpa izin di Bali yang dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial F? Ia melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HD asal Jakarta Barat, dan Warga Negara Singapura berinsial FTC.

Kuasa Hukum terlapor (HD) dari Kartika Law Firm, Liliana Kartika, pada Senin (20/6/2022) mengirimkan hak jawab kepada IDN Times terkait hal itu. Pihaknya menjelaskan status perkawinan kliennya, HD, dan menyampaikan sejumlah fakta terkait pelapor. Berikut ini selengkapnya.

Baca Juga: Polisi Cari Pasangan WNI WNA atas Dugaan Menikah Tanpa Izin

1. Laporan 28 Maret 2021 dan Putusan Kasasi 19 Oktober 2021

Kuasa Hukum HD Tanggapi Laporan Dugaan Menikah Tanpa IzinIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Liliana dalam surat hak jawab tersebut menyatakan bahwa kliennya, HD, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar tanggal 28 Maret 2021 dengan Nomor: LP/252/III/2021/Bali/RestaDps. Berikut ini isi catatan proses perceraian antara F dan HD yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum HD:

  • Pada 14 Desember 2020, HD menerima putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan bukti surat Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT
  • Pada 5 April 2021 lalu, HD kembali menerima putusan perkara tingkat Banding dengan Nomor: 54/PDT/2021/PT.DKI
  • Pada 19 Oktober 2021, HD menerima putusan perkara perceraian tingkat kasasi Nomor: 2824K/PDT/2021
  • Pada 20 Januari 2022, perceraian telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

2. Kuasa Hukum HD menyatakan pelapor tidak memenuhi kewajiban dari putusan perceraian

Kuasa Hukum HD Tanggapi Laporan Dugaan Menikah Tanpa Izinilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Liliana menjelaskan, sampai pada saat ini pelapor F tidak memenuhi isi putusan pengadilan Nomor: 2824K/PDT/2021 juncto Nomor: 54/PDT/2021/PT.DKI kepada HD. F tidak memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang ditetapkan total sebesar Rp5 juta per bulan.

“Saat ini klien kami fokus, banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan, dan keperluan pendidikan anak, seorang diri,” jelasnya.

3. Pasangan HD dan FTC dilaporkan menikah tanpa izin oleh F

Kuasa Hukum HD Tanggapi Laporan Dugaan Menikah Tanpa IzinIlustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

IDN Times kembali mengonfirmasi penetapan status DPO terhadap HD dan FTC ke Polresta Denpasar, pada Selasa (21/6/2022). Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan keduanya masih dalam pencarian pihak kepolisian dengan status tetap DPO hingga sekarang.

"Masih dicari. DPO masih tetap," jawabnya.

Sebelumnya, kepada awak media, pihak kepolisian menyebutkan telah melakukan pemanggilan terhadap mereka atas laporan dugaan menikah tanpa izin di sebuah hotel wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung. Namun kedua terlapor tidak hadir. Hingga kemudian Polresta Denpasar menetapkan status DPO kepada HD dan FTC, serta disangkakan melanggar Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

IDN Times memuat Hak Jawab ini untuk memenuhi pemberitaan yang adil dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya