KPU Denpasar Musnahkan Arsip yang Terkumpul 11 Tahun

Kalau udah dimusnahkan, gak bisa pulih kembali ya

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memusnahkan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar, Rabu (18/5/2022) pagi kemarin. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, arsip dinamis ini digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip, dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin. Berikut selengkapnya.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Peta Canggih Untuk Melihat Laut

1. Musnahkan arsip yang terkumpul selama 11 tahun

KPU Denpasar Musnahkan Arsip yang Terkumpul 11 TahunPemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar pada Rabu (18/5/2022) pagi. (Dok.IDN Times/KPU Denpasar)

Ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar, Dian Marcelina Nabor, mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan arsip periode tahun 2003 sampai 2014, dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022.

2. Apa tujuan pemusnahan arsip tersebut?

KPU Denpasar Musnahkan Arsip yang Terkumpul 11 TahunPemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar pada Rabu (18/5/2022) pagi. (Dok.IDN Times/KPU Denpasar)

Kegiatan ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, bahwa pemusnahan arsip di Lingkungan Lembaga Negara ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

Sementara itu tujuan pemusnahan ini adalah:

  • Menentukan arsip-arsip yang vital, dan memiliki nilai guna
  • Untuk efektivitas, dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga
  • Untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.

3. Arsip yang dimusnahkan tidak bisa dikembalikan

KPU Denpasar Musnahkan Arsip yang Terkumpul 11 TahunPemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar pada Rabu (18/5/2022) pagi. (Dok.IDN Times/KPU Denpasar)

KPU Kota Denpasar menekankan terkait Nilai Guna Arsip, bahwa fungsi Arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Ia berpesan agar seluruh jajaran KPU Kota Denpasar menjaga arsip, dan melestarikannya dengan baik.

"Perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa diciptakan kembali sebagaimana sedia kala. Tidak boleh memusnahkan arsip tanpa melalui prosedur yang benar," kata Dian.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Denpasar, I Made Toya, mengatakan penilaian arsip di masa pandemik tidak dapat berjalan lancar karena diberlakukan pembatasan interaksi dalam pekerjaan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya