Kejati Bali Tegaskan Tidak Ada Gelar Ulang Perkara SPI Unud

Denpasar, IDN Times - Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, yang dijadwalkan berlangsung, Senin (10/4/2023), ditunda. Hakim Pemeriksa, Agus Akhyudi SH MH, menyatakan alasan penundaan ini adalah tidak hadirnya Kejaksaan Tinggi Bali sebagai termohon.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (17/4/2023). Pihak Unud sendiri mengaku tidak tahu penyebab ketidakhadiran termohon dalam Sidang Praperadilan status tersangka Rektor Unud yang digelar di Ruang Sidang Candra, Senin (10/4/2023) ini. Sekadar diketahui, Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai 2022.
Namun demikian Tim Kuasa Hukum Unud optimis terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru saat ini agar bersedia melakukan ekspose ulang perkara. Lalu, bagaimana pihak Kejati Bali menanggapi ketidakhadirannya?
1.Tim Penyidik Kejati Bali masih konsolidasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa tim penyidik kasus SPI Unud saat ini masih melakukan konsolidasi. Sehingga tidak bisa hadir dalam Sidang Praperadilan hari ini. Pihaknya juga tidak bisa memastikan kehadiran Tim Kejaksaan Tinggi Bali pada sidang lanjutan Senin, pekan depan.
“Tim masih mematangkan, karena ini kan beberapa pengajuan Praperadilan. Jadi harus dibuat, dipersiapkan secara komprehensif. Jadi tidak bisa secara parsial,” jelas Eka.
Hingga hari ini, kasus dengan tersangka Rektor Unud masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Tercatat sudah 25 orang saksi telah dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas perkara Rektor Unud.
2.Tegaskan tidak akan melakukan gelar perkara ulang

Menanggapi harapan pihak Kuasa Hukum Unud agar Kajati agar melakukan gelar perkara ulang, pihaknya menegaskan bahwa Kejati Bali secara kontinyu melakukan gelar perkara. Adapun kaitannya dengan pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, tidak akan melakukan gelar perkara ulang.
“Bergantinya pimpinan ya tidak mengulang itu. Tetapi menguatkan. Gitu. Jadi menguatkan apa yang sudah didapat oleh Tim Penyidik. Jadi apa yang masih kurang. Bapak Kajati baru juga menguatkan dari sisi-sisi yang lemahnya begitu,” tegas Eka.
3.Kejati Bali yang menetapkan tersangka kepada Rektor Unud dianggap kabur

Tim Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika, mengatakan penetapan status tersangka Prof Dr I Nyoman Gede Antara perlu diekspose lagi. Lantaran ia menilai mantan Kejati Bali sebelumnya langsung kabur sehari setelah penetapan tersangka kepada Rektor Unud tersebut. Adanya harapan Kejati Bali akan menggelar perkara ulang, ia katakan sah-sah saja.
“Kami tahu, kami sangat paham yang mentersangkakan ini kan mantan Kejati (Ade T Sutiawarman). Kejatinya yang mentersangkakan ini sudah pergi. Jadi beliau ini pergi tanggal 9 (Maret 2023) SK-nya. Tanggal 8 (Maret 2023) Pak Rektor ditersangkakan. Jadi begitu mentersangkakan langsung kabur, istilahnya begitulah,” terangnya.
4.Tim Kuasa Hukum Unud menyimpan harapan kepada Kejati Bali yang baru

Masalah pidana status tersangka Rektor Unud dalam kasus korupsi Dana SPI tersebut dianggap masih jauh sekali. Sehingga Tim Kuasa Hukum Unud menilai masalah ini seharusnya bisa dibicarakan tanpa ada status tersangka. Kata Gede Pasek, penarikan SPI secara nasional yang dilakukan telah menguntungkan Negara.
“Pak Kejati Baru (DR R Narendra Jatna) yang kami lihat jauh lebih terukur di dalam proses penanganan perkaranya. Maka kami tentu terbuka ya. Karena kami Unud ini kan Lembaga milik negara juga kan gitu. Sama-sama kita jaga dengan baik, bisa saja mungkin kekurangannya di mana,” ungkap Gede Pasek.