Gubernur Bali Bandingkan Perilaku Wisman dan Wisdom saat Berlibur

Badung, IDN Times – Provinsi Bali secara resmi memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Visa on Arrival (VOA) sejak Senin (7/3/2022) lalu.
Dampak penerapan kebijakan tersebut telah dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan itu kemudian diikuti dengan pengajuan belasan negara untuk difasilitasi VoA saat datang ke Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan saat ini wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang berlibur ke Bali merupakan orang-orang terdidik dan kelas ekonomi menengah ke atas, sehingga sangat tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Namun hal yang perlu diwaspadai saat ini menurutnya adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) karena beberapa tidak tertib dan tidak disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.
Lalu bagaimana kondisi Bali saat ini dengan adanya perubahan tersebut?
Baca Juga: Potret Terkini Pantai Kuta, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
1. Kedatangan PPLN ke Bali meningkat dan mereka bebas memesan hotel sendiri
Koster mengungkapkan bahwa sejak penerapan kebijakan tersebut, jumlah kedatangan PPLN dan penerbangan ke Bali semakin meningkat. Selain itu, Koster mengklaim tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.
Dari jumlah kedatangan PPLN tersebut, tercatat hanya 20 orang yang positif COVID-19 dan tanpa gejala. Hingga saat ini, mereka dinyatakan sudah sembuh dan tersisa hanya 7 orang yang melakukan isolasi di hotel.
“Sangat baik responsnya bagi komponen pariwisata di Bali, masyarakat di Bali, dan masyarakat dari berbagai negara. Saya mendapat laporan memang masyarakat di luar negeri itu menyampaikan responsnya bahwa Bali ini luar biasa. Sangat cepat dalam melakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival. Mereka itu hampir tidak yakin bahwa berlaku kebijakan seperti itu,” jelasnya.
PPLN yang datang ke Bali tersebut diizinkan memilih hotel sendiri dengan catatan mengantongi CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
2. Bali mengajukan 16 negara tambahan ke Pemerintah Pusat
Kebijakan VoA diterapkan untuk 23 negara. Namun Pemerintah Provinsi Bali kembali mengajukan 16 negara dengan perkiraan 5 sampai 6 negara yang akan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
“Yang Visa on Arrival 23 negara. Kemarin saya mengajukan tambahan lagi 16 negara. Tapi kira-kira akan disetujui antara 5 sampai 6 negara,” jelasnya.
Adapun 23 negara tersebut di antaranya:
- Australia
- Amerika Serikat
- Inggris
- Jerman
- Belanda
- Prancis
- Qatar
- Jepang
- Korea Selatan
- Kanada
- Italia
- Selandia Baru
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Malaysia
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
- Filipina
3. Ratusan PPLN mengajukan VoA di Imigrasi Ngurah Rai
Kabid Humas Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu antara tanggal 7 Februari sampai dengan 13 Februari 2022, wisatawan mancanegara yang mengajukan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 595 orang. Adapun dominasinya adalah warga Australia, Singapura, Amerika, Inggris, dan Belanda.
Dalam rentang tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat sebanyak 2.338 wisatawan yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dengan dominasi negara asal Australia, Amerika, Rusia, Inggris, dan Prancis.