Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja, Masih Ditahan di Polresta Denpasar

Polisi merilis kasus ini bersama 29 tersangka lainnya

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk 30 tersangka tindak pidana narkotika selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 23 April 2022 hingga 30 Mei 2022. 

Adapun barang bukti didominasi ganja, yang jumlahnya hampir mencapai 8 kilogram. Namun karena jumlah tersangka terlalu banyak, pelaku tindak pidana narkotika ini tidak dihadirkan secara langsung saat proses press release.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, menyampaikan bahwa pengacara yang juga merupakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, DR Drs I Putu Parwata MK MM, bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, juga menjadi satu dari 30 tersangka yang diamankan.

Putu Nova Christ Andika Graha Parwata telah diamankan dan sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Denpasar atas dugaan kepemilikan ganja seberat 495 gram. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (14/5/2022).  

“Ganja. Status masih memiliki dan menggunakan. Untuk pengembangan lebih lanjut menunggu penyidik,” jelas AKP Mirza Gunawan. 

Baca Juga: Kebelet Nikah, Laki-laki di Denpasar Nekat Curi Celana Dalam

1. Dalam sebulan ada 30 tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan

Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja, Masih Ditahan di Polresta DenpasarBarang bukti narkotika yang diamankan Polresta Denpasar selama sebulan. (IDN Times/Ayu Afria)

Wakil Kapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, pada Senin (30/5/2022), menyampaikan bahwa Polresta Denpasar dalam rentang satu bulan mengamankan 30 orang dari 23 kasus.

“Dari 30 orang ini, satu adalah perempuan. Adapun modus sebagai kurir atau bandar sebanyak 14 orang. Sedangkan sebagai pemakai sebanyak 16 orang,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan daerah asal masing-masing tersangka, 15 orang dari Pulau Jawa, Bali 9 orang, dan masing-masing 1 orang dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatra, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jepang.

2. Dominasi barang bukti narkotika berupa ganja mencapai hampir 8 kilogram

Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja, Masih Ditahan di Polresta DenpasarBarang bukti narkotika yang diamankan Polresta Denpasar selama sebulan. (IDN Times/Ayu Afria)

Barang bukti narkoba yang diamankan, didominasi oleh 7.914 gram ganja, 14,31 gram sabu, dan 6,45 gram tembakau gorilla. Barang bukti ganja terbanyak disita dari tersangka Denni (31) di Jalan Kubu Bias, Kecamatan Denpasar Barat, dengan jumlah 4,669 gram. Kemudian dari tersangka Juanda (26), di Jalan Ekalawya, Seminyak, Kabupaten Badung, diperoleh barang bukti ganja sebanyak 2.044 gram.

Lalu dari tersangka Herianto (29), yang diamankan di Jalam Raya Sesetan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti sebanyak 596 gram ganja. Dari tersangka Nova (33) di Jalan Alam Sari, Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, diamankan sebanyak 495 gram. Selain itu, ada pula beberapa barang bukti dari tersangka lainnya.

“Modus operandi menyimpan, mengantar, maupun tempel. Ini barang narkobanya berasal dari luar Pulau Bali,” jelas AKBP I Wayan Jiartana.

Mereka terancam Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat 1, dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.

3. Wisatawan Jepang juga terlibat tindak pidana narkotika

Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja, Masih Ditahan di Polresta DenpasarBarang bukti narkotika yang diamankan Polresta Denpasar selama sebulan. (IDN Times/Ayu Afria)

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), ada pula Warga Negara Jepang, Naoyuki Takeda (42), yang diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan ganja. Wisatawan tersebut telah lama berada di Bali.

Naoyuki Takeda ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, pukul 19.00 Wita. Dari tersangka, diamankan batang dan biji ganja seberat 0,52 gram.

“Memakai juga,” jelas AKBP I Wayan Jiartana.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya