Dua Tersangka Edarkan Narkotika di Lokasi Prostitusi di Denpasar

Polisi menduga, mereka juga pemakai narkoba

Denpasar, IDN Times - Dua orang dari belasan tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali yang diamankan rentang Juli-Agustus 2023 merupakan pelaku peredaran narkotika di kawasan prostitusi Jalan Danau Tempe, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kedua tersangka itu berinisial SJ (45) dan BG (51) merupakan bagian dari jaringan yang tertangkap, sementara pelaku lainnya sudah kabur meninggalkan Bali.

BNNP Bali mengatakan keduanya menjual narkoba kepada para perempuan pekerja seks di lokasi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan assessment terhadap penyalah guna narkoba tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 31 Tersangka Judi Online yang Beroperasi di Denpasar

1. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi

Dua Tersangka Edarkan Narkotika di Lokasi Prostitusi di DenpasarBarang bukti milik tersangka (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono mengatakan, tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi di kawasan prostitusi Jalan Danau Tempe.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka SJ (45), polisi menyita 1,91 gram sabu dan 1,5 butir ekstasi. Hasil pemeriksaan mendalam, petugas kembali mengamankan rekannya BG (51) dengan barang bukti 0,62 gram sabu. Keduanya diketahui tinggal di kamar kos seputaran lokasi prostitusi tersebut.

"BG mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dengan cara membeli dari SJ Rp1,6 juta," jelasnya pada Kamis (31/1/2023).

2. Narkotika yang akan dijual merupakan sisa yang dipakai tersangka

Dua Tersangka Edarkan Narkotika di Lokasi Prostitusi di DenpasarIlustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Barang bukti tersebut diakui BG akan dijual kepada teman-temannya di wilayah Sanur, dan Denpasar. Dan sebagian lagi akan digunakan sendiri. Sedangkan dari pengakuan SJ, barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baik sabu maupun ekstasi merupakan sisa yang digunakan sendiri oleh tersangka, dan rencananya akan dijual. "SJ menerangkan bahwa narkotika itu memang miliknya sendiri," jelasnya.

Kedua tersangka lalu dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka menyasar perempuan pekerja seks di Jalan Danau Tempe

Dua Tersangka Edarkan Narkotika di Lokasi Prostitusi di DenpasarIlustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya menambahkan, narkotika tersebut sengaja ditawarkan dan dijual kepada para perempuan pekerja seks di lokasi prostitusi tersebut. Selain itu juga mengedarkan di tempat lainnya. Beberapa pelaku selain kedua tersangka disebut juga telah melarikan diri ke Jawa.

"Tersangka orang Jawa Timur mengedarkan di tempat yang indikasinya sebagai lokasi prostitusi. Mengedarkan di sana," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Seksual Anak SD di Denpasar Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya