Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat! ini Syarat Pakai Layanan Drive Thru Samsat Pembantu di Sesetan

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Badung, IDN Times- UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar membuka layanan Drive Thru dan Samsat Pembantu (layanan Samsat Gelis) di wilayah Sesetan. Lokasi ini menjadi lokasi perpindahan Kantor Samsat Pembantu Renon (SPR) ke Samsat Pembantu Sesetan (SPS).

Kantor baru ini diungkap dilengkapi dengan inovasi di bidang pelayanan publik. Agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, ramah, mudah, dan lebih nyaman.

1.Memangkas waktu untuk layanan samsat

Unsplash.com

Kepala UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan, Samsat drive thru ini lumayan memangkas waktu terutama bagi masyarakat yang kerap memiliki keterbatasan waktu. Selain itu juga telah disediakan dua loket yang diharapkan dapat mempercepat pengurusan samsat.

"Layanan ini mempermudah para wajib pajak, terutama untuk status kendaraan yang 0,1 istilahnya. Nama di surat kendaraan sesuai dengan nama sendiri,” ungkapnya.

2.Kendaraan bukan nama sendiri melampirkan surat kuasa

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sementara itu bagi masyarakat yang kebetulan bukan atas nama diri sendiri. Tetap bisa menggunakan layanan ini namun harus melampirkan surat kuasa.

Layanan Drive Thru ini berfungsi bagi yang wajib pajaknya sudah melengkapi persyaratan, seperti membawa STNK Asli dan KTP asli (tanpa fotokopi).

3.Layani puluhan wajib pajak dalam 10 menit

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sebelum diberlakukan secara resmi, Samsat Drive Thru ini sudah di uji coba. Hingga dinyatakan siap melayani wajib pajak yang datang. Antusias masyarakat pun terlihat seperti pada Senin (3/7/2023) kemarin dalam waktu 10 menit mampumelayani 20 wajib pajak di dua jalur, yakni roda dua dan roda empat.

“Dengan adanya inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan nyaman ini, diharapkan mampu membuat masyarakat lebih taat melaksanakan kewajibannya terutama dalam hal membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Linggauni
3+
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us