Catat! ini Syarat Pakai Layanan Drive Thru Samsat Pembantu di Sesetan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times- UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar membuka layanan Drive Thru dan Samsat Pembantu (layanan Samsat Gelis) di wilayah Sesetan. Lokasi ini menjadi lokasi perpindahan Kantor Samsat Pembantu Renon (SPR) ke Samsat Pembantu Sesetan (SPS).
Kantor baru ini diungkap dilengkapi dengan inovasi di bidang pelayanan publik. Agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, ramah, mudah, dan lebih nyaman.
1. Memangkas waktu untuk layanan samsat
Kepala UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan, Samsat drive thru ini lumayan memangkas waktu terutama bagi masyarakat yang kerap memiliki keterbatasan waktu. Selain itu juga telah disediakan dua loket yang diharapkan dapat mempercepat pengurusan samsat.
"Layanan ini mempermudah para wajib pajak, terutama untuk status kendaraan yang 0,1 istilahnya. Nama di surat kendaraan sesuai dengan nama sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: 8 Rabies Center di Tabanan, Catat Lokasinya
2. Kendaraan bukan nama sendiri melampirkan surat kuasa
Sementara itu bagi masyarakat yang kebetulan bukan atas nama diri sendiri. Tetap bisa menggunakan layanan ini namun harus melampirkan surat kuasa.
Layanan Drive Thru ini berfungsi bagi yang wajib pajaknya sudah melengkapi persyaratan, seperti membawa STNK Asli dan KTP asli (tanpa fotokopi).
3. Layani puluhan wajib pajak dalam 10 menit
Sebelum diberlakukan secara resmi, Samsat Drive Thru ini sudah di uji coba. Hingga dinyatakan siap melayani wajib pajak yang datang. Antusias masyarakat pun terlihat seperti pada Senin (3/7/2023) kemarin dalam waktu 10 menit mampumelayani 20 wajib pajak di dua jalur, yakni roda dua dan roda empat.
“Dengan adanya inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan nyaman ini, diharapkan mampu membuat masyarakat lebih taat melaksanakan kewajibannya terutama dalam hal membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Denpasar Terungkap