Cara Refund dan Reschedule Tiket Feri di Bali, Jangan Sampai Hangus!

Caranya cukup mudah lho

Denpasar, IDN Times – Penumpang feri dapat melakukan refund maupun reschedule tiket apabila tidak jadi melakukan perjalanan melalui jalur laut. Hanya saja memang ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penumpang agar tiketnya tidak hangus.

Nah, dilansir dari media sosial resmi PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesian Ferry, berikut cara refund dan reschedule tiket feri. 

Baca Juga: Isyarat Darurat saat Menumpang Kapal Laut, Penumpang Wajib Tahu

1. Sebaiknya melakukan pemesanan tiket 60 hari sebelum keberangkatan

Cara Refund dan Reschedule Tiket Feri di Bali, Jangan Sampai Hangus!Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Bagi penumpang yang ingin membeli tiket, pihak ASDP menyampaikan bahwa kuota pemesanan tiket terbatas pada setiap jadwal yang tersedia. Apabila calon penumpang tidak bisa melakukan pemesanan tiket pada tanggal tertentu, kemungkinan karena ketersediaan tiket pada tanggal yang dimaksud sudah habis.

ASDP menyarankan agar pemesanan tiket dilakukan 60 hari sebelum keberangkatan atau paling lambat 5 jam sebelum waktu masuk pelabuhan. Dengan begitu, calon penumpang masih bisa melakukan perubahan jadwal dan pembatalan tiket secara mandiri pada aplikasi atau website Ferizy. Perubahan dan pembatalan dapat dilakukan paling lambat 2 jam sebelum masuk ke pelabuhan.

2. Data penumpang dan kendaraan di e-ticket harus sudah sesuai dengan KTP dan STNK

Cara Refund dan Reschedule Tiket Feri di Bali, Jangan Sampai Hangus!Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Pengajuan refund tiket penyeberangan ASDP dapat dilakukan melalui aplikasi atau laman Ferizy. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan refund di antaranya:

  • Data tiket yang ingin direfund
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan
  • Data rekening bank sebagai media pengembalian dana
  • Pastikan data pada e-ticket sesuai dengan identitas data diri

Calon penumpang harus memastikan kembali data penumpang dan kendaraan di e-ticket sudah sesuai dengan KTP dan STNK.

3. Penumpang dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen

Cara Refund dan Reschedule Tiket Feri di Bali, Jangan Sampai Hangus!Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, bagi calon penumpang yang ingin melakukan perubahan jadwal, disarankan untuk melakukannya melalui aplikasi maupun laman Ferizy paling lambat 2 jam dari jadwal masuk pelabuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen atau minimal Rp25 ribu dari harga tiket terpadu
  • Dikenakan biaya reschedule sebesar 25 persen dari harga tiket terpadu yang sudah dipotong biaya administrasi
  • Tiket belum tervalidasi check in masuk pelabuhan

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya