Biaya Permohonan Menjadi WNI Capai Puluhan Juta Rupiah Lho

Ada yang punya pengalaman?

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah menggelar sidang pewarganegaraan untuk 48 orang asing. Ke-48 orang itu mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI). 

Dua diantaranya mengajukan naturalisasi murni dan 46 warga blasteran yang merupakan hasil perkawinan campuran. Mereka menjalani sidang pada Senin (13/5/2024).

Nah rupanya untuk mengajukan menjadi WNI, ada biaya yang harus dibayarkan lho. Biaya ini bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Meluncurkan Starlink di Bali saat WWF

1. Besaran pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp50 juta

Biaya Permohonan Menjadi WNI Capai Puluhan Juta Rupiah Lhoilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KanwilkumHAM Bali, Alexander Palti mengatakan, besaran biaya pengajuan menjadi WNI ini bervariasi. Adapun dasar hukum untuk biaya ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aturan itu, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp50 juta (permohonan melalui naturalisasi murni) dan Rp5 juta (permohonan anak berkewarganegaraan ganda).

2. Adat dan budaya yang kental menjadi salah satu alasan WNA ingin menjadi WNI

Biaya Permohonan Menjadi WNI Capai Puluhan Juta Rupiah LhoWebsite

Alexander Palti menyampaikan, rata-rata alasan mereka mengajukan kewarganegaraan RI karena alasan adat dan budaya Indonesia yang dinilai kental sehingga memberikan kenyamanan untuk tinggal dan menetap, terutama di Bali.

Alasan tersebut juga diungkap oleh dua orang warga negara Italia yang mengajukan naturalisasi murni. Keduanya mengakui ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali.

“Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia. Mereka juga ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia,” ungkapnya.

3. Dominasi anak hasil kawin campur dengan WN Jepang

Biaya Permohonan Menjadi WNI Capai Puluhan Juta Rupiah Lhogoogle

Lebih lanjut 46 orang pemohon lainnya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara. Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Adapun para pemohon didominasi WN Jepang, terinci sebagai berikut:

  • 38 orang WN Jepang
  • 4 orang WN Amerika
  • 2 orang WN Jerman
  • 1 orang WN Belanda
  • 1 orang WN Italia.

Baca Juga: 5 Tempat Servis iPhone di Denpasar, Prosesnya Cepat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya