Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dilepasliarkan

Harus gimana lagi ya biar satwa yang dilindungi ini aman?

Jembrana, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasliaran Penyu Hijau (chelonia mydas) dari barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kamis (18/5/2023).

Sebanyak 18 ekor penyu sitaan di bawah pengawasan penyidik Kepolisian Resore (Polres) Jembrana itu sebelumnya dititiprawatkan di Karamba Jaring Apung (KJA), Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

1. Dua orang ditangkap dengan bukti 18 ekor penyu hijau

Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana DilepasliarkanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pada tanggal 16 Mei 2023 lalu, Polres Jembrana mengungkap tindak pidana BKSDAHE dengan menetapkan 2 orang tersangka berinisial HMT (50) dan SK (23). Dua orang warga Kabupaten Jembrana tersebut disangkakan melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup. Mereka melanggar Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Barang bukti berupa 18 ekor Penyu Hijau itu masing-masing terdiri dari 17 ekor betina, dan 1 ekor jantan berbagai ukuran. Paling kecil mempunyai ukuran karapas dengan panjang 47 sentimeter, dan lebar 42 sentimeter. Sedangkan yang paling besar mempunyai ukuran karapas sepanjang 91 sentimeter, dan lebar 76 sentimeter.

2. Tiga ekor Penyu Hijau menderita tumor

Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana DilepasliarkanIlustrasi Penangkaran Hewan Penyu (kintamani.id/ Jarot Triguritno)

Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa, mengatakan penyu-penyu tersebut sebelum dilepasliarkan dititiprawatkan di Karamba Jaring Apung (KJA), Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare) yaitu jumlah penyu yang cukup banyak, dan memerlukan penanganan, serta fasilitas terdekat yang memadai.

"Penyu-penyu ini memerlukan situasi dan kondisi tempat penampungan atau kolam yang mendekati alami sehingga dapat mengurangi tingkat stresls," jelasnya.

Kondisi awal penyu-penyu itu diketahui sehat, namun 3 ekor di antaranya menderita tumor. Meski begitu, BKSDA telah mengambil tindakan, pada Rabu (17/5/2023), untuk menangani 3 ekor penyu yang menderita tumor tersebut.

3. Pelepasliaran tidak menggangu proses penyidikan

Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana DilepasliarkanPenyu sitaan Polres Jembrana dilepasliarkan. (Dok.IDN Times/istimewa)

Petugas telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum dilepasliarkan. Dari hasil pemeriksaannya, seluruh penyu dinyatakan sehat, dan telah dilakukan penandaan atau tagging untuk memantau keberadaan mereka.

Setelah dilakukan tindakan-tindakan tersebut, belasan penyu hijau dilepasliarkan, pada Kamis (18/5/2023). Pelepasliaran 18 Penyu Hijau ini murni mempertimbangkan faktor Kesejahteraan Satwa agar tidak terlalu lama berada di tempat penampungan karena tempat terbaiknya adalah di alam liar.

"Secara administrasi Polres Jembrana menyatakan tidak mengganggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan," terang Agus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya