Bawa Senpi Revolver, Pemakai Sabu Diringkus di Kuta

Hati-hati memiliki senjata api kalau gak punya izin

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kepemilikan sabu dan senjata api dari seorang laki-laki bernama Anak Agung Putu Paranatha (38), pada Sabtu (5/10) pukul 18.00 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta.

Barang bukti yang diamankan berupa 0,04 gram sabu dan senjata api jenis CIS jenis revolver kaliber 22 dilengkapi 5 butir peluru. Setelah melakukan pengintaian selama seminggu dan menangkap pelaku, kemudian dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Berikut ini hasil interogasi petugas kepolisian:

1. Tersangka sudah memakai sabu selama dua tahun

Bawa Senpi Revolver, Pemakai Sabu Diringkus di KutaIDN Times/ Ayu Afria

Barang bukti narkotika yang dikantongi tersangka diakui didapatkan dari Agus. Agus sendiri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu di genggaman tangan kirinya,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, pada Selasa (15/10).

2. Senpi dibeli tiga bulan lalu seharga Rp15 juta

Bawa Senpi Revolver, Pemakai Sabu Diringkus di KutaIDN Times/ Ayu Afria

Kepemilikan senjata api revolver kaliber 22 dengan 5 butir peluru tersebut didapatkan dari Dekmong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Denpasar. Senjata tersebut dibelinya tiga bulan lalu seharga Rp15 juta. Senjata tersebut ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka.

“Membeli Rp15 juta dari Dekmong yang masih kami lakukan pengejaran. Alasan untuk gaya-gayaan saja,” terangnya.

3. Tersangka dijerat dua pasal sekaligus

Bawa Senpi Revolver, Pemakai Sabu Diringkus di KutaIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya