Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 38 tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat kasus peredaran tindak pidana siber, pada Senin (9/6/2025) pukul 01.00 Wita. Modusnya adalah love scamming.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Ranefli Dian Candra, mengatakan love scaming merupakan bentuk modus penipuan online atau daring untuk memikat calon korbannya dengan cara mengaku menjadi orang lain.
"Biasanya perempuan menawan mau menjalin hubungan secara intens sebagai langkah awal guna mendapatkan data, profil, identitas ataupun rekening seseorang, untuk mendapatkan keuntungan darinya," terangnya.