TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan KPU

Diduga palsukan ijazah SMA untuk pencalegan

Ilustrasi ijazah Pexels.com/Ekrulila

Klungkung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Nyoman Mujana, kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah saat proses pencalegan pada Pilkada 2019 lalu. Politisi Perindo asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang tinggal di Desa Tojan itu, diduga menggunakan ijazah palsu saat proses pencalegan.

Ia dilaporkan oleh Wayan Sukarta, yang juga merupakan Calon Legislatif (caleg) Partai Perindo Dapil Kecamatan Klungkung, atau pesaing Mujana pada Pileg Tahun 2019 lalu. Terkait laporan ini, bagaimana tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung?

Baca Juga: Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

1. Nyoman Mujana memang sempat kekurangkan berkas persyaratan saat pencalegan

Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Nyoman Mujana saat ini kembali mencuat. KPU Klungkung pun buka suara terkait kronologis proses pencalegan politisi Partai Perindo tersebut.

Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, menjelaskan pada tahapan awal pencalegan, ada proses pemenuhan syarat calon dan perbaikan syarat calon yang diserahkan pihak partai ke KPU.

Saat pengajuan berkas syarat dari Partai Perindo ini, ternyata Mujana ada kekurangan persyaratan, yakni belum melampirkan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Lalu kami sampaikan kekurangan persyaratan itu, lalu pada tahap perbaikan, Partai Perindo melengkapi dokumen yang kurang, termasuk foto copy ijazah Nyoman Mujana yang telah dilegalisir. Lalu KPU memverifikasi kelengkapan berkas tersebut," ungkap Gusti Lanang Mega, Selasa (24/5/2022).

Sesuai ketentuan, pleno lalu dilakukan dan Nyoman Mujana ditetapkan sebagai calon sementara. Dalam proses ini tidak ada pertentangan dari masyarakat, sehingga Nyoman Mujana ditetapkan, serta diumumkan sebagai calon legislatif dari Partai Perindo Dapil Klungkung.

Setelah pengumuman calon tetap ini, ternyata juga tidak ada pertentangan dari masyarakat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara.

"Hasil pemungutan suara, Partai Perindo dapat satu kursi, yakni Nyoman Mujana dari Dapil Klungkung. Namun setelah 8 bulan pelantikan, baru ada warga dan kuasa hukumnya yang mempertanyakan ijazah Mujana," jelas Lanang Mega.

2. KPU mengaku hanya sebatas verifikasi kelengkapan berkas

foto hanya ilustrasi . (unsplash.com)

Gusti Lanang Mega juga menyampaikan pihak KPU hanya sebatas melakukan verifikasi kelengkapan berkas sebagai persyaratan calon pencalegan. Pihaknya tidak sampai melakukan keabsahan dari ijazah tersebut.

"Verifikasi sudah kami lakukan sesuai ketentuan, yakni foto copy ijazah yang sudah dilegalisir. Kami memang hanya sebatas verifikasi, tidak sampai melakukan keabsahan ijazah itu. Keabsahan untuk membuktikan ijazah itu asli atau tidak, harusnya dilakukan dari Parpol. Karena calon ini didaftarkan oleh Parpol," ungkap Gusti Lanang Mega.

Ia menjelaskan, Ijazah/STTB yang dipakai sebagai dokumen syarat pencalonan anggota DPRD Klungkung, atas nama I Nyoman Mujana adalah ijazah dengan No 19 OC oh 0462952 dengan nomor induk 59 dan nama orangtua Ni Ketut Ludri. Ijazah itu diserahkan saat tahapan perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Klungkung, pada tanggal  31 Juli 2018 pukul 12.15 Wita dan diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Perindo Klungkung.

"Kalau ada ijazah lain lagi, kami tidak tahu mana asli dan palsu. Sekali lagi kami hanya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, tidak melakukan keabsahan untuk memastikan asli atau palsu ijazah. Selama sudah ada legalisir, kami terima. Seharusnya Partai yang sejak awal melakukan keabsahan itu," jelasnya.

3. Ijazah yang diserahkan ke KPUD Klungkung disebut sudah sesuai dengan yang termuat di Silon

ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Klungkung, I Nengah Suwitra, saat dikonfirmasi mengatakan pihak yang melengkapi berkas terkait pencalegan adalah Liaison Officer (LO) yang ditunjuk Partai Perindo. Dalam surat penugasannya, bahwa dokumen seluruh calon anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo Klungkung saat pendaftaran pada pemilu 2019, merupakan dokumen yang sama dengan yang diinput terlebih dahulu ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen ijazah milik I Nyoman Mujana yang diinput dalam Silon yakni STTB No.19 Oc oh 0462947 tanggal 1 Juni 1987.

Menurutnya, KPU Klungkung harusnya hanya menerima dokumen fisik yang sudah sesuai diinput dalam Silom. Jika dalam verifikasi dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai Silon, seharusnya tidak diterima dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami tetap berpendirian, dokumen ijazah yang kami serahkan ke KPUD Klungkung adalah dokumen ijazah sesuai dengan termuat dalam Silon," jelasnya.

Terkait adanya ijazah dengan nomor seri lain yang dinyatakan asli, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ia meminta agar hal itu kembali dikonfirmasi ke KPU.

"Kami verifikasi ijazah yang disetorkan oleh bakal calon, lalu kami input ke Silon," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya