TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

41 Ruas Jalan di Klungkung Masih Non Status, Tak Didanai Jika Rusak

Pihak desa diminta aktif melaporkan dan mengurus administrasi

Akses jalan menuju kuburan di Dusun Losan, Desa Takmung, Klungkung putus. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Klungkung, IDN Times - Jalan menuju Setra Desa Adat Losan, di Desa Takmung, Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tidak bisa mendapat penanganan segera karena terkendala status jalan. Ruas jalan itu selama ini ternyata non status, sehingga belum bisa dianggarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khususnya di Klungkung, ternyata jalan yang non status masih cukup banyak. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman Klungkung, masih ada 41 ruas jalan non status yang tercatat ada di Klungkung.

Baca Juga: Jalan ke Kuburan Putus, Warga Klungkung Akan Buat Jembatan Darurat

1. Ruas jalan di Klungkung yang non status terbanyak ada di Nusa Penida

Pengecekan jalan di Nusa Penida (Dok.IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman Klungkung, masih ada 41 ruas jalan non status di Klungkung. Jalan itu tersebar di 4 kecamatan dan terbanyak di Kecamatan Nusa Penida.

Di Kecamatan Klungkung, terdapat 7 ruas jalan non status, di Kecamatan Dawan terdapat 11 jalan non status, di Kecamatan Banjarangkan terdapat 6 ruas jalan non status, dan terbanyak di Kecamatan Nusa Penida, yakni terdapat 17 ruas jalan non status.

"Sebanyak 41 ruas jalan itu merupakan jalan non status yang diusulkan menjadi jalan desa," ujar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman Klungkung, I Made Jati Laksana, Jumat (15/7/2022).

2. Menunggu penetapan fungsi jalan dari Pemprov Bali

Jalan non status putus di Desa Takmung (Dok. IDN Times/Istimewa )

Made Jati Laksana mengungkapkan, 41 ruas jalan non status itu dalam prosesnya sudah tercatat sebagai aset Pemkab Klungkung. Hanya saja untuk penetapan statusnya menjadi jalan desa masih harus menunggu proses penetapan fungsi jalan sebagai kolektor, lokal dan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Setelah diterbitkan penetapan fungsi jalan sebagai kolektor, lokal dan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Bali, kemudian dilanjutkan dengan penetapan jalan kabupaten atau desa oleh Pemerintah Kabupaten," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam persyaratan tersebut, pihak desa menyerahkan aset jalan, termasuk sertifikatnya ke Pemkab. Saat ini 41 ruas jalan non status tersebut, semua masih dalam proses untuk dapat ditatapkan sebagai jalan desa atau kabupaten.

Berita Terkini Lainnya