2 Pegawai BUMDes di Nusa Penida Pakai Uang Nasabah Rp930 Juta
Akibatnya masyarakat tidak bisa menarik tabungannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, membongkar dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida. Cabjari telah melakukan penggeledahan di kantor BUMDes Kampung Toyapakeh dan mengamankan beberapa dokumen penting.
Dalam kasus ini pihak penyidik memeriksa 20 orang saksi. Termasuk memeriksa dua orang oknum pegawai di BUMDes tersebut yang diduga menggunakan uang kas BUMDes untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pihak Cabjari Nusa Penida tengah menunggu hasil audit kerugian negara terkait keuangan di BUMDes Toya Pakeh yang dilakukan oleh Inspektorat Klungkung.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Klungkung Dapat Perintah dari Tahanan di Lapas
1. Masyarakat tidak bisa menarik tabungan
Indikasi korupsi ini mencuat karena ada pengaduan dari masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan di BUMDes Karya Mandiri. Mereka tidak bisa menarik uang tabungannya. Petugas pungut beralasan tidak ada uang di BUMDes tersebut. Hal ini membuat nasabah resah dan melapor ke pihak Cabjari Klungkung di Nusa Penida.
“Sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual atau konvensional,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (14/4/2022).
Terkait kasus ini, Cabjari Klungkung di Nusa Penida telah memeriksa 20 orang saksi, di antaranya semua pengurus BUMDes, termasuk beberapa nasabah, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“BUMDes ini sampai tidak lagi beroperasi karena masalah keuangan,” ungkapnya.