OTG dan Bergejala Ringan di Klungkung Tetap Karantina di Hotel
Pengawasannya lebih mudah daripada karantina di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR), serta Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19. Atas hal ini, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Klungkung langsung melakukan rapat koordinasi.
Hasil rapat tersebut memutuskan, bahwa OTG dan GR di Klungkung akan tetap menjalani karantina di hotel, namun dananya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung.
Baca Juga: Masyarakat Klungkung Sering Alami Gangguan Air, PDAM: Jaringannya Tua
1. Setelah hitung-hitungan, kami putuskan saja untuk tetap karantina di hotel
Satgas COVID-19 Klungkung mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti surat tersebut, Sabtu (20/2/2021) kemarin. Hasilnya, OTG dan GR di Klungkung tetap dikarantina di hotel daerah Kabupaten Gianyar. Keputusan itu diambil atas beberapa pertimbangan.
"Sebenarnya masalahnya kan bukan karantina di hotel atau di rumah, tapi masalah biaya yang tidak ditanggung lagi. Setelah kami hitung-hitungan, kami putuskan saja untuk tetap karantina di hotel. Namun anggarannya yang dialihkan ke APBD Klungkung," ujar Ketua Satgas COVID-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta, Minggu (21/2/2021).