Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus Korupsi
Korupsi dana hibah pura untuk kebutuhan hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa tahun 2014, I Ketut Ngenteg dan Nyoman Simpul, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.
Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura tindak pidana korupsi (Tipikor). Proses penyerahan kedua tersangka cukup alot. Karena Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klungkung, sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
1. Ketut Ngenteg mematikan handphone saat dipanggil polisi
Rencana penyerahan dua tersangka sudah direncanakan, Senin (15/7) lalu. Hanya saja hal itu batal dilakukan karena Ketut Ngenteg mangkir dari panggilan kepolisian.
Bahkan kepolisian sempat mencari keberadaan Ngenteg yang tidak kooperatif, karena mematikan handphone di saat masa dirinya akan diserahkan ke kejaksaan.
"Alasannya ketika itu katanya ia (Ngenteg), ada urusan untuk membayar utang. Ia juga mengaku mematikan handphone karena ditagih utang. Oleh sebab itu kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ngenteg," jelas Mirza Gunawan, Kamis (18/7).
Baca Juga: Fix! Masyarakat Klungkung Didenda Jika Merokok di Pura