TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus Korupsi

Korupsi dana hibah pura untuk kebutuhan hidup

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa tahun 2014, I Ketut Ngenteg dan Nyoman Simpul, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.

Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura tindak pidana korupsi (Tipikor). Proses penyerahan kedua tersangka cukup alot. Karena Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klungkung, sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

1. Ketut Ngenteg mematikan handphone saat dipanggil polisi

IDN Times/Wayan Antara

Rencana penyerahan dua tersangka sudah direncanakan, Senin (15/7) lalu. Hanya saja hal itu batal dilakukan karena Ketut Ngenteg mangkir dari panggilan kepolisian.

Bahkan kepolisian sempat mencari keberadaan Ngenteg yang tidak kooperatif, karena mematikan handphone di saat masa dirinya akan diserahkan ke kejaksaan.

"Alasannya ketika itu katanya ia (Ngenteg), ada urusan untuk membayar utang. Ia juga mengaku mematikan handphone karena ditagih utang. Oleh sebab itu kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ngenteg," jelas Mirza Gunawan, Kamis (18/7).

2. Ada delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini

twitter.com/KNX1070

Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Klungkung. Mereka ditahan setelah memenuhi syarat formil maupun materiil, yakni agar kedua tersangka tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti menjelang persidangan.

"Nanti ada sekitar delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini, saat dipersidangan Tipikor," jelas Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Klungkung, I Kadek Wiratmaja.

Baca Juga: Fix! Masyarakat Klungkung Didenda Jika Merokok di Pura

Berita Terkini Lainnya