Mantan Anggota DPRD Gianyar Ditangkap, Jual Janji Jadi CPNS Tanpa Tes
Masing-masing korban setor uang Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Mantan Anggota DPRD Gianyar, Made Dana, ditangkap jajaran Polsek Gianyar karena terjerat kasus penipuan. Politisi asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar tersebut menipu para korbannya. Ia meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Gianyar tanpa harus melalui tes.
Para korban yang sudah menyetorkan uang, selama berbulan-bulan menanti janji tersebut. Namun tidak juga ada kejelasan. Sampai akhirnya seorang korban melaporkan Made Dana ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Turis Australia Atlet MMA Ngamuk di Jalan Legian, Ngajak Bertarung
1. Uang diserahkan di sebuah rumah makan
Made Dana dilaporkan korbannya, Ni Made WA (40). Korban melapor ke Polres Gianyar karena merasa ditipu oleh Made Dana. Sebelumnya Made Dana mengaku bisa meloloskan anak korban sebagai PNS di Pemkab Gianyar tanpa melalui tes.
Korban lalu menyetorkan sejumlah uang, yakni senilai Rp110 juta kepada Made Dana, pada Maret 2021 lalu. Uang tersebut diserahkan di sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar.
“Selama satu tahun lebih ditunggu, anak korban tidak kunjung menjadi PNS. Korban memilih melaporkan Made Dana ke Polres Gianyar,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (19/10/2022).
Setelah didalami oleh pihak kepolisian, jumlah korban mencapai 5 orang. Masing-masing korban telah menyetorkan uang sekitar Rp100 juta ke Made Dana. Karena perbuatannya, Made Dana diganjar pasal 378 subsidair pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.