TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bidik Akomodasi Wisata Penunggak Pajak di Nusa Penida & Lembongan

Selamat bekerja di Bali KPK

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menyambangi akomodasi wisata di Nusa Penida. Mereka datang untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha perihal akomodasi wisata yang menunggak pajak hotel dan restoran. Hotel dan restoran yang disasar berada di wilayah Banjar Nyuh Nusa Penida, dan Nusa Lembongan.

1. KPK meminta seluruh manajemen akomodasi wisata supaya selalu patuh dan rutin menyetorkan pajak hotel dan restoran ke daerah

IDN Times/Wayan Antara

Dalam observasi lapangan tersebut, tim KPK diwakili oleh Kasatgas Pencegah Korupsi Wilayah VI, Arief Nurcahyo; dan Penasihat KPK RI, Sarwono Sutikno. Selain itu turut hadir pula Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Seger, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah I Dewa Griawan, dan Kepala Baperlitbang I Wayan Wasta.

Tim KPK memberikan penjelasan kepada seluruh manajemen akomodasi wisata supaya selalu patuh dan rutin menyetorkan pajak hotel dan restoran ke daerah. Terlebih saat ini pembayarannya makin dipermudah dengan sistem online.

"Pajak itu statusnya dititipkan, dari wisatawan yang dalam hal ini customer, ke para penyedia akomodasi wisata. Nanti manajemen akomodasi selaku wajib pajak, harus secara detail dan transparan menyetorkannya ke kas daerah," ujar Arief Nucahyo, Rabu (7/8).

2. KPK temukan akomodasi wisata yang menunggak pajak di Nusa Lembongan

IDN Times/Wayan Antara

Tim tersebut secara tidak sengaja masuk ke sebuah akomodasi wisata di wilayah Nusa Lembongan yang menunggak pajak. Pihak manajemen akomodadi wisata tersebut lalu berjanji akan menyelesaikan tunggakannya.

"Akomodasi wisata yang kami sambangi di Lembongan itu sudah nunggak pajak dari bulan September 2018. Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan," tegas Kadis Pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta.

3. Berhati-hatilah. Penunggak pajak bisa dipidana

IDN Times/Wayan Antara

Pihaknya menegaskan, jika ada manajemen akomodasi wisata tidak patuh akan kewajibannya, pihak Pemkab dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasionalnya. Bahkan hal ini dapat ditindak secara pidana jika pajak dari customer itu tidak diteruskan ke kas daerah, dan digunakan untuk memperkaya pribadi atau golongan.

"jika PHR (Pajak Hotel dan Restoran) ini tidak disetorkan ke kas daerah, dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, itu namanya menggelapkan pajak. Hal ini bisa ditindak secara pidana. Di KPK sendiri, ada istilahnya tindak pidana korporasi. Jadi perusahaan yang menggelapkan pajak bisa dituntut tindak pidana korupsi," jelas Sarwo Sutikno.

Baca Juga: Lumba-lumba Hidung Botol Ditemukan Mati di Hotel Daerah Buleleng

Berita Terkini Lainnya