Cerita Klungkung Jadi Daerah Pertama di Bali yang Berangus Iklan Rokok
Sejak 2017, wilayah Klungkung terbebas dari iklan rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menjadi kepala daerah di Bali yang tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan atas komitmennya itu, ia memberangus setiap iklan rokok di Klungkung.
Menurutnya kontribusi iklan rokok terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tidak sebanding dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari merokok.
1. Aktif memberangus iklan rokok di bumi serombotan
Komitmen Bupati Klungkung untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Suwirta ketika itu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta menurunkan seluruh Baliho iklan rokok di ruas jalan-jalan utama wilayah Klungkung.
Tidak hanya itu, iklan rokok yang terpasang dan tertempel di tembok-tembok warung warga pun diminta untul dicabut. Sehingga Klungkung benar-benar steril dari iklan rokok.
Hal inilah yang membuat Klungkung menjadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan penerapan KTR tertinggi se-Bali.