Wabah COVID-19, Pilkada Bangli Resmi Ditunda
Anggarannya bisa dialihkan untuk menanggulangi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangli, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangli 2020 ditunda di tengah mewabahnya COVID-19. Pelaksanaan Pilkada serentak yang direncanakan tanggal 23 September 2020 mendatang, dipastikan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
1. Penundaan sesuai kesepakatan KPU, Pemerintah, dan DPR RI
Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, menjelaskan penundaan ini sebenarnya berlaku secara nasional sesuai dengan kesepakatan KPU, Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Melihat perkembangan COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali, Komisi II DPR RI telah menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” ujar Gede Pertama, Jumat (3/4).
Dengan penundaan itu, pihaknya masih menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Penganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan pemilihan serentak secara menyeluruh.
Baca Juga: Isi Instruksi Gubernur Bali, Seluruh Kegiatan Dibatasi Selama COVID-19