TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabah COVID-19, Pilkada Bangli Resmi Ditunda

Anggarannya bisa dialihkan untuk menanggulangi COVID-19

IDN Times/Imam Rosidin

Bangli, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangli 2020 ditunda di tengah mewabahnya COVID-19. Pelaksanaan Pilkada serentak yang direncanakan tanggal 23 September 2020 mendatang, dipastikan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

1. Penundaan sesuai kesepakatan KPU, Pemerintah, dan DPR RI

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, menjelaskan penundaan ini sebenarnya berlaku secara nasional sesuai dengan kesepakatan KPU, Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Melihat perkembangan COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali, Komisi II DPR RI telah menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” ujar Gede Pertama, Jumat (3/4).

Dengan penundaan itu, pihaknya masih menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Penganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan pemilihan serentak secara menyeluruh.

2. Ada tiga opsi waktu pelaksanaan Pilkada

IDN Times/Nofika Dian

Pujawan menjelaskan, kapan akan dilaksanakannya Pilkada serentak tentu akan menyesuaikan dengan situasi COVID-19. Namun KPU dan DPR RI pernah membahas alternatif pelaksanaan Pilkada serentak.

Jika virus COVID-19 ini segera dapat ditanggulangi, opsi pertama, Pilkada serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Opsi kedua dilaksanakan tanggal 17 Maret 2021, atau opsi ketiga tanggal 29 September 2021.

“Kalau wabah ini bisa cepat ditangani, ada kemungkinan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan pada akhir tahun 2020. Melihat situasilah,” tegas Pujawan.

Baca Juga: Isi Instruksi Gubernur Bali, Seluruh Kegiatan Dibatasi Selama COVID-19

Berita Terkini Lainnya