91 Kios di Blok B Pasar Semarapura Diklaim Jadi Aset Pribadi
Bupati Klungkung sampai menyidak lokasi pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan melakukan revitalisasi Blok B Pasar Seni Semarapura. Hanya saja Pemkab masih harus menyelesaikan masalah kepemilikan kios yang sudah berlarut selama bertahun-tahun.
1. Pedagang ada yang mengklaim aset milik pribadi
Masalah status kepemilikan kios di Blok B Pasar Semarapura, dan beberapa kios di Blok lainnya sudah terjadi bertahun-tahun. Ditemukan keganjilan, yang mana beberapa kios diklaim sebagai milik pribadi. Padahal Pasar Umum Semarapura merupakan aset milik Pemda. Hal ini bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini jadi temuan BPK, saya menyebutnya ada hak milik di atas hak milik. Bagaimana ada masyarakat mengklaim memiliki kios, di bangunan dan lahan yang jadi milik pemkab. Ini pasti ada yang salah," ungkap Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Pihaknya menugaskan instansi terkait untuk segera keluar dari masalah ini. Ia meminta memreka segera mengumpulkan semua pedagang yang mengklaim hak milik. Termasuk menelusuri sejarah pembagian kios Blok B Pasar Semarapura ke pedagang.
"Setelah masalah ini rampung, barulah bisa kita lanjutkan dengan revitalisasi pasar Semarapura," ungkapnya.