Polisi Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan di Tabanan
Videonya sempat menghebohkan jagat maya #Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan resmi menghentikan kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh perempuan berinisial DA (18), asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kasus yang awalnya naik status menjadi keterangan palsu ini resmi dihentikan melalui restorative justice (RJ).
Penghentian ini karena beberapa unsur pidana tidak terpenuhi. Atas keputusan itu, maka DA dan ayah mertuanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu, dibebaskan.
Baca Juga: Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu
Baca Juga: Penculikan Remaja di Tabanan Hanya Rekayasa, Ngaku Takut Pulang Malam
1. Kasus DA resmi dihentikan oleh pihak Polres Tabanan
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan kasus DA secara resmi dihentikan melalui restorative justice (RJ), pada Senin (20/6/2022). Ada beberapa unsur yang menjadi acuan pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya, antara lain:
- Hasil pemeriksaan psikologi DA dan ayah mertuanya menyatakan memiliki tingkat intelektual yang rendah
- Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, DA mengalami kondisi Dis-Sosial (kepribadian anti sosial). Yaitu kondisi seseorang yang melindungi diri sendiri secara berlebihan, dan menyalahkan orang lain atas apa yang terjadi pada dirinya. Kondisi itu menyebabkan DA dan mertuanya berulang kali memberikan keterangan yang berubah-ubah pada saat diperiksa.