TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan di Tabanan

Videonya sempat menghebohkan jagat maya #Bali

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan resmi menghentikan kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh perempuan berinisial DA (18), asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kasus yang awalnya naik status menjadi keterangan palsu ini resmi dihentikan melalui restorative justice (RJ).

Penghentian ini karena beberapa unsur pidana tidak terpenuhi. Atas keputusan itu, maka DA dan ayah mertuanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu, dibebaskan.

Baca Juga: Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu

Baca Juga: Penculikan Remaja di Tabanan Hanya Rekayasa, Ngaku Takut Pulang Malam

1. Kasus DA resmi dihentikan oleh pihak Polres Tabanan

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra (kiri), menyatakan kasus DA resmi dihentikan, Senin (20/6/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan kasus DA secara resmi dihentikan melalui restorative justice (RJ), pada Senin (20/6/2022). Ada beberapa unsur yang menjadi acuan pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya, antara lain:

  • Hasil pemeriksaan psikologi DA dan ayah mertuanya menyatakan memiliki tingkat intelektual yang rendah
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, DA mengalami kondisi Dis-Sosial (kepribadian anti sosial). Yaitu kondisi seseorang yang melindungi diri sendiri secara berlebihan, dan menyalahkan orang lain atas apa yang terjadi pada dirinya. Kondisi itu menyebabkan DA dan mertuanya berulang kali memberikan keterangan yang berubah-ubah pada saat diperiksa.

2. DA sudah kembali ke rumah asalnya

Instagram.com/idntimes.video

Ranefli melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kasus DA ini tidak memenuhi unsur niat yang bertujuan untuk berbohong. Sementara ayah mertua mengikat kedua tangan dan kaki serta mulut DA, bertujuan murni untuk memberinya pelajaran karena sering keluar malam bersama laki-laki.

"Dari sisi DA, ia menceritakan bahwa dirinya diculik, itu murni karena dia ingin membela diri dan takut dimarahi suaminya," ujar Ranefli, Selasa (21/6/2022).

Karena kasusnya ditutup melalui restorative justice atau pendekatan secara kekeluargaan, maka DA dan ayah mertua dibatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini DA sudah dikembalikan ke orangtua kandung dan tinggal di rumah asalnya, sejak Rabu (15/6/2022). Ayah mertuanya juga dinyatakan bebas, dan mereka juga sudah meminta maaf kepada instansi kepolisian serta seluruh pihak yang sempat direpotkan karena viralnya kasus ini.

Berita Terkini Lainnya