TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengakuan Korban Penculikan di Tabanan Berubah Drastis, Ada Apa?  

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban 

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Tabanan, IDN Times - Remaja berinisial DA, asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga diculik oleh tiga laki-laki tak dikenal dan dipaksa berhubungan badan. Namun hari ini, Rabu (4/5/2022), kepada pihak kepolisian, korban memberikan keterangan yang sangat berbeda. 

Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut korban berusia 19 tahun, ternyata remaja tersebut baru berumur 18 tahun. Lalu bagaimana kejadian yang sesungguhnya? Berikut penjelasan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, usai melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban. 

Baca Juga: Remaja di Tabanan Diculik dan Dipaksa Berhubungan Badan

1. Korban mengaku takut ke rumah karena pulang malam

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada pemeriksaan sebelumnya, DA mengaku diculik oleh tiga laki-laki dan nyaris dirudapaksa. Namun karena ia terus menerus melakukan perlawanan, penculik disebut menyerah dan akhirnya mengembalikan korban ke tempat yang lokasinya tidak jauh dari korban diculik.

DA mengaku diculik pada Sabtu (30/4/2022) dan ditemukan oleh warga yang kebetulan lewat, pada Senin (2/5/2022), dalam kondisi tangan, kaki, dan mulutnya diikat.

"Pengakuan awal korban tidak benar. Itu hanyalah karangan cerita saja, sebab korban takut kena marah orang rumah karena ia pulang malam," ujar Ranefli, Rabu (4/5/2022).

2. Pihak Polres Tabanan sedang mendalami kronologi yang sebenarnya

Polres Tabanan. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Ranefli mengatakan saat ini pihak Polres Tabanan sedang mendalami kronologi sebenarnya dari kasus penculikan DA ini.

"Kronologi awal yang diberitakan dan viral di media ternyata bukanlah cerita yang sebenarnya. Keterangan korban berubah. Inilah yang saat ini kami sedang dalami," ujarnya.

Selain korban, ada beberapa saksi yang diperiksa, di antaranya suami, ayah mertua, dan ibu mertua korban.

"Begitu juga ada saksi-saksi baru akan kami dalami agar kronologi sebenarnya bisa kami temukan. Semoga pengakuan korban tidak berubah lagi. Tetapi hingga sekarang sudah mendekati, dan kami tetap bekerja. Kalau sudah jelas, baru dipaparkan," ujar Ranefli.

Ranefli mengatakan pernyataan awal yang dibuat korban adalah rangkaian cerita untuk menutupi kesalahan korban.

"Dia membuat cerita demikian karena ada dorongan rasa takut dan supaya ia tidak disalahkan dan dimarahi karena pulang malam," ujar Ranefli.

Ranefli menegaskan, pihak kepolisian belum bisa memberikan informasi tambahan karena proses pemeriksaan masih berlanjut. 

3. Korban sudah menjalani pemeriksaan psikologis

Suasana ruangan konseling PPA Polres Tabanan saat Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menemui korban DA, Rabu (4/5/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Sampai saat ini, DA masih diperiksa intensif di Polres Tabanan. Pemeriksaan termasuk meliputi kondisi kejiwaan dan perilaku DA, dengan melibatkan tim psikolog dari Polda Bali. 

"Mengenai korban apakah ada gangguan psikologis, juga sedang kami dalami. Tim psikolog dari Polda Bali melakukan pemeriksaan ini," jelas Ranefli.

Mengenai apakah korban bisa dikenakan pasal karena memberikan keterangan palsu? Menurut Ranefli pasal itu ada. Hanya saja untuk kasus DA, tidak semata-mata dilihat dari penegakan hukumnya saja. Saat ini pihak kepolisian belum melakukan visum terhadap korban. 

"Dalam kasus ini kita harus dalami dulu akar masalahnya. Apalagi korban masih 18 tahun.  Jadi tidak semata-mata hanya untuk penegakan hukum," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya