Pencuri Handphone di Tabanan Dimaafkan, Mengaku Rindu Anak
Ia mencuri agar bisa video call melihat anak dan istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus pencurian handphone yang terjadi 28 Juni 2023 lalu di Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Selain pelaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum dan kejahatannya dinilai masih ringan, keadilan restoratif ini terwujud karena korban tidak ingin melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Setelah tiga minggu menghabiskan waktu di balik jeruji, pelaku akhirnya bebas dengan keadilan restoratif, pada Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasi
1. Korban mencuri handphone untuk video call dengan keluarganya
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, memaparkan penerima keadilan restoratif adalah Muhammad Yasin (20) asal Jember, Jawa Timur. Pada 28 Juni 2023, ia mencuri handphone di toko daerah Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Alasannya, Yasin mencuri karena rindu pada anaknya, yang sejak lahir tidak pernah ia lihat.
"Jadi tujuannya dia mencuri handphone karena ingin video call dengan anak dan istrinya Sementara ia tidak punya uang untuk beli handphone. Saat ditangkap, handphone masih ada padanya dan tidak ia jual," ujar Herawati.
Dari keterangan saksi, pun menyatakan jika di toko tersebut ada dua buah handphone. Namun, Yasin hanya mengambil satu handphone.