Viral Polisi di Bali Didorong WNA yang Melanggar Lalin

WNA diduga tidak terima diperiksa

Denpasar, IDN Times - Viralnya video seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mendorong personel Kepolisian Lalu Lintas di Jalan Sunset Road, Kabupaten Badung, pada Senin (18/9/2023) pukul 14.00 Wita, mendapat tanggapan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan WNA tersebut diduga tidak terima diperiksa atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

1. Dihampiri polisi karena tidak memakai helm

Viral Polisi di Bali Didorong WNA yang Melanggar LalinIlustrasi helm motor (IDN Times/Fadhliansyah)

Jansen membenarkan peristiwa Senin siang tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta. Kejadian berawal dari WNA yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nopol DK 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah. Personel Sat Lantas kemudian menghampiri kedua WNA tersebut, dan membawanya ke pinggir trotoar depan pos jaga.

"Yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm," ungkapnya, Senin (19/9/2023).

2. Diduga tidak terima diperiksa petugas lalu lintas

Viral Polisi di Bali Didorong WNA yang Melanggar LalinWNA yang mendorong polisi di Bali pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dua orang personel pengatur lalu lintas diketahui bernama Aiptu Puji Santoso, dan Aiptu Nyoman Siki Asmara. Setelah membawa WNA pelanggar itu menepi, Aiptu Puji Santoso lalu menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM, dan STNK.

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso," jelas Jansen.

3. Diedukasi, dan dipersilakan melanjutkan perjalanan

Viral Polisi di Bali Didorong WNA yang Melanggar Lalinilustrasi (unsplash.com/Max Fleischmann)

Personel lainnya, Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM. WNA tersebut selanjutnya dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Diberikan hukuman berupa teguran, dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas," terang Jansen.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya