Pasangan Kekasih di Tabanan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Gay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDNTimes - Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus narkoba selama September 2022. Dari ketiga kasus tersebut, satu di antara pelakunya adalah pasangan kekasih yang mengedarkan 86 paket sabu. Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang Palsu
Baca Juga: Dilema Peternak Ayam di Tabanan, Harga Pakan Naik Lagi!
1. Delapan puluh enam paket sabu disita dengan total berat bersih 92,09 gram
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Sutriono, menceritakan pasangan kekasih tersebut berinisial I Wayan GW, warga Kota Denpasar dan NDR, warga Kabupaten Badung. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Bedugul, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (11/9/2022).
Polisi menemukan plastik klip berisi sabu di tas selempang milik NDR. Selama diinterogasi, pelaku I Wayan GW mengakui sebelumnya sempat menaruh satu buah plastik klip berisi sabu di pinggir Jalan Bedugul. Total mereka menaruh satu paket serupa di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan semuanya di pinggir jalan.
Ia Wayan GW juga mengakui masih menyimpan sabu di kosannya daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi lalu menggeledah dan menemukan 80 buah plastik klip berisi sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 86 paket sabu dengan total berat 92,09 gram neto.