TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasangan Kekasih di Tabanan Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Gay

Rilis narkoba di Polres Tabanan, Selasa (13/9/2022) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDNTimes - Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus narkoba selama September 2022. Dari ketiga kasus tersebut, satu di antara pelakunya adalah pasangan kekasih yang mengedarkan 86 paket sabu. Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Oknum Dokter di Tabanan Bayar Jasa Pijat Pakai Uang Palsu

Baca Juga: Dilema Peternak Ayam di Tabanan, Harga Pakan Naik Lagi!

1. Delapan puluh enam paket sabu disita dengan total berat bersih 92,09 gram

Barang bukti paket narkoba sabu (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Sutriono, menceritakan pasangan kekasih tersebut berinisial I Wayan GW, warga Kota Denpasar dan NDR, warga Kabupaten Badung. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Bedugul, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (11/9/2022).

Polisi menemukan plastik klip berisi sabu di tas selempang milik NDR. Selama diinterogasi, pelaku I Wayan GW mengakui sebelumnya sempat menaruh satu buah plastik klip berisi sabu di pinggir Jalan Bedugul. Total mereka menaruh satu paket serupa di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan semuanya di pinggir jalan.

Ia Wayan GW juga mengakui masih menyimpan sabu di kosannya daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi lalu menggeledah dan menemukan 80 buah plastik klip berisi sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 86 paket sabu dengan total berat 92,09 gram neto.

2. Polisi menetapkan pasangan ini sebagai pengedar narkoba

Rilis narkoba di Polres Tabanan, Selasa (13/9/2022) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ranefli melanjutkan, I Wayan GW dan NDR dalam kasus ini bertindak sebagai perantara penjualan narkoba atau pengedar dengan jaringan terputus. Jaringan terputus artinya antara perantara dan pemasok tidak mengenal satu sama lain. Mereka mengaku mendapatkan barang dan perintah dari seseorang bernama Gay untuk meletakkan sabu di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

"Untuk yang namanya Gay ini masih kami telusuri. Sedang kami dalami apakah di bawahnya ada lagi penjual narkoba yang lain. Saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai pengedar," kata Ranefli.

Atas perbuatannya, I Wayan GW dan NDR dijerat dengan Pasal 112 Ayat dua dan Pasal 114 Ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkini Lainnya