TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nakes di Tabanan Bali Belum Terima Insentif Selama Enam Bulan

Gimana ya? Mimin doakan mereka selalu sehat

Nakes di RSUD Tabanan. (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani kasus COVID-19 dijanjikan insentif dari Pemerintah Pusat. Namun dalam laporan tertulis LaporCovid-19 tanggal 11 Desember 2020, pemerintah baru menggelontorkan insentif kepada 485.557 nakes dengan total anggaran Rp3,09 triliun. Sedangkan santunan kematian baru diberikan kepada 153 keluarga atau 20 persen dari 647 tenaga kesehatan yang meninggal dengan anggaran sebesar Rp46,2 miliar.

Kondisi ini juga dialami oleh nakes di Kabupaten Tabanan. Para nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RS Nyitdah belum menerimanya sejak September 2020, serta di puskesmas sejak November 2020. Keterlambatan pembayaran insentif ini karena menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Vaksinasi di Tabanan Bali Ditargetkan Selesai dalam Waktu Satu Tahun

1. Insentif akan dibayarkan bertahap pada tahun 2021

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan dr Nyoman Suratmika. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, membenarkan adanya tunggakan pembayaran insentif untuk para nakes di Kabupaten Tabanan.

"Untuk nakes di RSUD Tabanan dan UPTD RS Nyitdah belum dibayarkan sejak September 2020. Sementara untuk puskesmas sejak November 2020," kata Suratmika, Kamis (18/3/2021).

Meskipun ada tunggakan, tetapi ia berharap nakes tidak khawatir. Karena insentif akan dibayarkan secara bertahap pada tahun 2021.

"Tunggakan ini anggarannya masuk di tahun 2021. Akan dibayar secara bertahap. Jadi bukan tidak dibayarkan hanya masih dalam proses," lanjutnya.

2. Besaran insentif yang diterima nakes setiap bulan berbeda-beda

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tabanan, Wayan Triana, menambahkan total tunggakan insentif untuk nakes di Tabanan dari September 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp11.187.143.199 dengan rincian:

  • September 2020: Rp2.188.928.620
  • Oktober 2020: Rp2.386.607.205
  • November 2020: Rp3.280.535.827
  • Desember 2020: Rp3.331.071.547.

"Kalau untuk yang 2021 yaitu Januari hingga Februari masih direkap,"  katanya.

Adapun besaran insentif yang diterima nakes yaitu:

  • Dokter spesialis maksimal mendapatkan Rp15juta
  • Dokter umum maksimal mendapatkan Rp10 juta
  • Perawat/bidan maksimal mendapatkan Rp7,5 juta.

Besaran itu tidak mutlak diterima nakes karena ada hitung-hitungan berdasarkan jumlah jam kerja.

"Jumlah nakes yang menerima insentif per bulan juga berbeda-beda. Tergantung penugasannya saat itu," ungkap Triana.

Berita Terkini Lainnya