TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan Alami Luka Memar

Hasil visum kedua korban telah keluar

foto hanya ilustrasi (pixabay.com/Alexas_Fotos-686414)

Tabanan, IDN Times - Kasus perantaian dua anak di Banjar Gerang, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Sabtu (22/10/2022) lalu, memasuki babak baru. Visum et repertum kedua anak telah keluar, Rabu (2/10/2022). Dari hasil visum ini membuktikan, bahwa sang ibu kandung, UDW (40 tahun), selain merantai anaknya, juga melakukan kekerasan.

Untuk itu, kasus ini akan terus dilanjutkan dan segera mungkin berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses peradilan.

Baca Juga: 2 Anak Dirantai Ibu Kandung dalam Rumah di Tabanan

Baca Juga: Inilah Pemicu 2 Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan

1. Hasil visum ditemukan luka memar

IMS dan UDW saat diperiksa di Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Berikut ini hasil visum kedua anak yang dirantai selama sekitar empat jam sebelum ditemukan pada pukul 20.00 Wita, Sabtu (22/10/2022).

DH (6 tahun):

  • Pada pelipis kanan terdapat luka bekas jaritan bekas jatuh sekitar 3 tahun lalu
  • Pipi bagian kanan terdapat luka lecet akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya menggunakan gayung
  • Bibir terdapat luka lecet akibat jatuh saat bermain
  • Betis bagian kanan terdapat luka lecet akibat penganiayaan oleh ibunya menggunakan sapu lidi.

DE (3 tahun):

  • Terdapat memar di bagian dahi sebelah kanan ukuran sekitar 2 sentimeter x 2 sentimeter, diakibatkan oleh sang kakak
  • Terdapat luka lecet di bagian punggung kiri. Tersangka tidak mengetahui tentang luka ini.

2. Kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaaan

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyebutkan ada beberapa luka memar di tubuh kedua anak dari hasil visum. Beberapa luka di antaranya telah diakui tersangka.

"Ini tentu tidak diperkenankan dilakukan (melakukan kekerasan) dengan alasan apa pun," kata Ranefli, Kamis (3/10/2022).

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, pihaknya akan meneruskan kasus ini ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Sudah cukup pemeriksaan dari kami, dan akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan umum untuk kesiapan pelimpahan perkara tersebut," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya