4 Gejala Pasien Schizoprenia akan Kambuh, Patut Diwaspadai
Pasien yang keluar dari RSJ belum tentu sembuh lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang rutin menjalani pengobatan dan mendapat penanganan tepat tidak akan mengganggu lingkungannya. Namun ada juga ODGJ yang sampai mengamuk, bahkan menyerang dan membunuh orang-orang terdekatnya.
Lalu bagaimana cara keluarganya mengatasi hal ini? Berikut pemaparan Dokter Psikiater Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Tabanan, dr I Gusti Ngurah Bagus Mahayasa SpKJ.
Baca Juga: Ciri-ciri ODGJ dan Cara Mengobati Menurut Lontar Usada Bali
Baca Juga: Waspada Kanker Lambung, Gejala Mirip Maag Tak Sembuh-Sembuh
1. ODGJ tipe paranoid atau Schizophrenia cenderung mengamuk atau kambuh jika putus obat
Pasien ODGJ yang memiliki kecenderungan mengamuk adalah tipe paranoid atau Schizophrenia. Jenis ini biasanya mengalami halusinasi suara atau curiga berlebihan kepada orang-orang di sekitarnya. Pasien Schizophrenia, kata Mahayasa, memang tidak bisa sembuh total tetapi bisa hidup normal selama ia minum obat secara rutin.
Namun tidak jarang pasien ODGJ dengan Schizophrenia ini justru putus obat. Hal inilah yang menyebabkan mereka pada akhirnya kambuh dan mengamuk. Ada beberapa hal yang menyebabkan pasien ODGJ putus obat:
- Keluarga sudah lelah dan menyerah merawat ODGJ. Mereka tidak menghiraukan pasien
- Keluarga tidak berani memberikan obat pasien apalagi dalam kondisi galak
- Pasien ODGJ dirawat oleh orangtua yang sudah lansia. Untuk ini, kata Mahayasa, orangtua biasanya pikun atau sering lupa memberikan obat.
Untuk penyebab putus obat di atas, menurut Mahayasa, ada solusinya yaitu memberikan obat injeksi yang efeknya bertahan selama satu bulan.
"Biasanya dengan kondisi pasien ODGJ dirawat orangtua lansia, tidak dihiraukan keluarga. Keluarga takut memberikan obat karena pasiennya galak. Saya sarankan untuk obat injeksi. Efek obat injeksi ini adalah sebulan dan ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," ujar Mahayasa, Kamis (22/9/2022).