TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

228 Nakes Tabanan Masih Menunggu Insentif dari Pusat, Kapan Turun?

Semangat ya buat para nakes

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Tabanan, IDN Times - Meski sudah memasuki bulan Juli, insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien COVID-19 belum juga turun. Insentif yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat sejak bulan Maret sampai sekarang belum juga diterima oleh nakes di Kabupaten Tabanan.

Penentuan insentif nakes ini ditentukan masing-masing oleh satuan kerja berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan. Seperti jumlah kasus positif COVID-19 yang ditangani, sampai jumlah tempat tidur di ruang isolasi.

Sebagai rumah sakit (RS) rujukan regional untuk COVID-19 di Bali, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan sudah mengusulkan 228 nakes yang akan menerima insentif.

Baca Juga: Tunggu Verifikasi Pusat, Insentif Tenaga Medis di Tabanan Belum Cair

1. Total insentif yang diusulkan RSUD Tabanan sebesar Rp608 juta

Protokol pelaksanaan disinfeksi di RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Keuangan RSUD Tabanan, I Nengah Juliasa seizin Direktur RSUD Tabanan, dr Nyoman Susila, mengungkapkan rekapan bulan Maret hingga Mei, RSUD Tabanan telah mengusulkan total insentif sebesar Rp608.636.363 untuk 228 nakes.

"Data setiap bulan berbeda-beda jumlah nakes yang diusulkan karena sesuai juknis. Tetapi jika ditotal ada sebanyak 228 orang tenaga kesehatan yang diusulkan dari bulan Maret-Mei," kata Juliasa.

Berikut rinciannya:

  • Dokter Spesialis: 22 orang 
  • Dokter Umum: 22 orang
  • Perawat: 126 orang
  • Radiologi: 2 orang 
  • Apoteker: 12 orang 
  • Lab: 29 orang
  • Elektromedis: 1 orang
  • Gizi: 10 orang
  • Sanitarian: 4 orang.

Semua nama dan data nakes yang berhak menerima insentif tersebut, menurut Juliasa sudah lengkap, terverifikasi, dan nomor rekeningnya juga tercatat. Namun hingga sekarang insentif tersebut belum juga cair.

"Kemarin (2/7) katanya ada hambatan di pusat," kata Juliasa.

Baca Juga: BLT-DD Tahap II Akan Cair, Tabanan Temukan Penerima Bantuan Ganda

2. Puskesmas Selemadeg Barat usulkan insentif sesuai jumlah surveillance yang ditangani

Sosialisasi mengenai penanggulangan Covid-19 di Tabanan pada Kamis (9/4). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain RSUD Tabanan, setiap puskemas di Tabanan juga mendata nakesnya yang berhak menerima insentif. Salah satunya Puskesmas Selemadeg Barat. Kepala Puskesmas Selemadeg Barat, dr Wayan Arya Putra Manuaba, mengatakan insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah surveillance yang ditangani seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN), Orang dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan kasus konfirmasi positif yang ditangani oleh pihak puskesmas.

Dari jumlah itu, maka rincian nakes yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 periode bulan Maret, April dan Mei adalah:

  • Periode bulan Maret: penanganan pasien dan pemantauan status surveillance COVID-19 sebanyak 114 orang. Masing-masing 94 PMI dan PPDN, serta 10 ODP. Berdasarkan jumlah itu, maka pengajuan insentif diusulkan sebanyak enam orang nakes dengan nilai usulan sebesar Rp15.681.816
  • Periode bulan April: penanganan pasien dan pemantauan status surveillance COVID-19 sebanyak 176 orang. Masing-masing 166 PMI dan PPDN, serta 10 ODP. Berdasarkan jumlah itu, maka delapan nakes diusulkan mendapatkan insentif total sebesar Rp40.000.000
  • Periode bulan Mei: penanganan pasien dan pemantauan status surveillance COVID-19 sebanyak 160 orang. Masing-masing 154 PMI dan PPDN, serta 4 PDP.  Dari jumlah itu, maka delapan nakes diusulkan menerima insentif dengan total sebesar Rp28.636.357.

3. Usulan insentif nakes diverifikasi oleh Tim Verifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan

(IDN Times/Mela Hapsari)

Arya melanjutkan, usulan insentif nakes tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Tim Verifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Jika memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke Tim Verifikator Pusat Kemenkes.

"Sampai saat ini usulan insentif nakes bulan Maret, April dan Mei 2020 belum cair, karena sedang dilakukan beberapa perbaikan sebagai hasil umpan balik dari Tim Verifikasi Insentif Nakes Kemenkes," jelas Arya.

Saat ini Kemenkes RI membuat kebijakan baru yang merevisi kebijakan sebelumnya. Adapun kebijakan baru ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 yang merevisi Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/Menkes/278/2020 mengenai pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

"Perbedaan atau revisi dari kebijakan ini adalah adanya penambahan beberapa fasilitas Kesehatan yang bisa mengusulkan insentif dan juga pada sistem verifikasinya yang cukup dilaksanakan di daerah dengan melibatkan BPKAD. Sehingga diharapkan birokrasi lebih simpel dan insentif lebih cepat bisa cair namun tetap wajib memenuhi ketentuan yang ada," jelas Arya. 

Ia melanjutkan, nakes yang mengusulkan insentif untuk bulan Maret, April dan/atau Mei setelah terbitnya KMK terbaru, maka wajib mengikuti ketentuan yang baru.

Berita Terkini Lainnya