Cara Mengurus Izin Masuk Kawasan Konservasi di Bali
Bikin video klip di kawasan konservatif gak bisa sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memasuki kawasan konservasi di Bali, terlebih dahulu harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari pengelola kawasan. Peraturan tersebut tertulis dalam Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 Tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Dilansir dari laman resmi BKSDA Bali, ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru antara lain untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film dan atau video klip dalam bentuk film dokumenter, film komersial, dan film promosi, serta untuk pembuatan foto komersial maupun ekspedisi.
Ketika dikonfirmasi Rabu (22/9/2021), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto, menyampaikan sampai sekarang peraturan tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan. Hanya saja ia menekankan, untuk sementara ini, pada saat pandemik kawasan konservasi di Bali masih ditutup.
1. Berikut ini dokumen-dokumen pengurusan izin masuk kawasan konservasi untuk kepentingan asing yang harus dipenuhi:
Dalam proses pemberian izin masuk kawasan konservasi, ada perbedaan prosedur antara WNA dan WNI. Bagi WNA atau WNI untuk kepentingan asing, diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Surat permohonan tersebut harus ditembuskan kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, serta Kepala Balai setempat.
Khusus untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, surat permohonan izin dilampiri persyaratan sebagai berikut:
- Surat izin penelitian dari LIPI
- Proposal kegiatan
- Copy passport
- Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
- Surat jalan dari kepolisian
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Sementara untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut:
- Proposal
- Copy passport
- Daftar peralatan
- Surat jalan dari kepolisian
- Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Isi Peraturan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Bali, Catat Ya!
Baca Juga: 10 Fakta Satwa Langka Owa Siamang, Sempat Dipelihara Bupati Badung