Cara Mengurus Izin Masuk Kawasan Konservasi di Bali

Bikin video klip di kawasan konservatif gak bisa sembarangan

Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memasuki kawasan konservasi di Bali, terlebih dahulu harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari pengelola kawasan. Peraturan tersebut tertulis dalam Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 Tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Dilansir dari laman resmi BKSDA Bali, ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru antara lain untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film dan atau video klip dalam bentuk film dokumenter, film komersial, dan film promosi, serta untuk pembuatan foto komersial maupun ekspedisi.

Ketika dikonfirmasi Rabu (22/9/2021), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto, menyampaikan sampai sekarang peraturan tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan. Hanya saja ia menekankan, untuk sementara ini, pada saat pandemik kawasan konservasi di Bali masih ditutup.

1. Berikut ini dokumen-dokumen pengurusan izin masuk kawasan konservasi untuk kepentingan asing yang harus dipenuhi:

Cara Mengurus Izin Masuk Kawasan Konservasi di BaliTWA Gunung Batur Bukit Payang. (instagram.com/bksda__bali)

Dalam proses pemberian izin masuk kawasan konservasi, ada perbedaan prosedur antara WNA dan WNI. Bagi WNA atau WNI untuk kepentingan asing, diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Surat permohonan tersebut harus ditembuskan kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, serta Kepala Balai setempat.

Khusus untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, surat permohonan izin dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  • Surat izin penelitian dari LIPI
  • Proposal kegiatan
  • Copy passport
  • Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
  • Surat jalan dari kepolisian
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  • Proposal
  • Copy passport
  • Daftar peralatan
  • Surat jalan dari kepolisian
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

2. Persyaratan dokumen izin masuk kawasan konservasi untuk WNI

Cara Mengurus Izin Masuk Kawasan Konservasi di BaliTWA Sangeh. (instagram.com/bksda__bali)

Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi WNI diajukan oleh pemohon kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat, dengan tembusan disampaikan kepada:

  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
  3. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
  4. Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat.

Khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan foto komersial beserta ekspedisi dilampiri dengan dokumen:

  • Proposal kegiatan
  • Foto copy tanda pengenal.

Sementara untuk kegiatan pembuatan film dan/atau video klip dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat izin produksi (Untuk tujuan komersial)
  • Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
  • Sinopsis film yang akan dibuat
  • Daftar peralatan yang akan digunakan
  • Daftar kru
  • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Surat izin masuk kawasan konservasi berlaku tiga bulan dan dapat diperpanjang

Cara Mengurus Izin Masuk Kawasan Konservasi di BaliIDN Times/Irma Yudistirani

Para pemohon juga perlu mengetahui, bahwa pihak penerbit surat izin masuk kawasan berhak menolak atau menyetujui permohonan izin yang diajukan. Ada tiga pertimbangan untuk menerima dan menolak permohonan pemohon, di antaranya: 

  1. Aspek teknis
    Aspek ini meliputi objek yang tidak atau boleh dilihat, waktu berkunjung, larangan berkunjung, dan ketaatan pembuatan laporan
  2. Aspek Legal
    Aspek ini meliputi keabsahan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen
  3. Aspek keamanan
    Aspek keamanan ini berkaitan langsung kepada pengunjung antara lain, kondusif atau tidaknya wilayah tersebut untuk dikunjungi.

Surat izin masuk kawasan konservasi dapat diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan berkas persyaratan. Surat tersebut berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Isi Peraturan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Bali, Catat Ya! 

4. Pemegang surat izin masuk kawasan konservasi wajib mengikutsertakan pemandu setempat

Cara Mengurus Izin Masuk Kawasan Konservasi di BaliIDN Times/Irma Yudistirani

Ketika pemohon sudah mendapatkan surat izin memasuki kawasan konservasi, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan kawasan tersebut. Berikut aturan yang harus diikuti pengunjung:

  • Melaporkan kegiatan yang akan dilakukan kepada kepala UPT PHKA setempat, setiba di lokasi
  • Meminta izin penggunaan sarana prasarana milik negara kepada kepala UPT PHKA setempat
  • Membayar retribusi sesuai ketentuan
  • Bagi kegiatan penelitian yang waktu pelaksanaannya lebih dari tiga bulan, agar membuat surat perjanjian dengan kepala UPT PHKA setempat yang memuat persyaratan hak dan kewajiban peneliti
  • Melakukan presentasi hasil pelaksanaan penelitian di kantor UPT PHKA setempat.
  • Meminta izin Setditjen PHKA jika peneliti asing ingin mengkomersialkan hasil penelitiannya
  • Meminta izin kepala UPT PHKA setempat jika peneliti Indonesia ingin mengkomersialkan hasil penelitiannya
  • Menyetorkan hasil komersialisasi penelitian kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Menempuh prosedur dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa
  • Menyerahkan laporan hasil kegiatan kepada kepala UPT PHKA setempat dengan tembusan kepada Setditjen PHKA
  • Bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi selama berada di lokasi
  • Mematuhi segala ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagi WNA yang sudah memegang surat izin masuk kawasan konservasi, juga wajib mengikutsertakan petugas/pemandu setempat dalam kegiatannya atas biaya sendiri. Peraturan ini berlaku pula untuk WNI dalam proses pembuatan film dan ekspedisi.

Baca Juga: 10 Fakta Satwa Langka Owa Siamang, Sempat Dipelihara Bupati Badung

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya