TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antipasi Kejahatan, Pemkab Badung Akan Gelar Sidak Duktang Serentak

Gimana kalau ada yang gak bawa KTP ke Bali?

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Asrhawi Muin)

Badung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para camat, perbekel serta perangkat desa lainnya untuk melakukan penertiban kepada para Penduduk Pendatang (Duktang). Tujuannya agar warga yang berada di wilayah Kabupaten Badung tertib dalam administrasi, mewaspadai adanya potensi tindak kejahatan kriminal dan terorisme.

1. Surat Edaran ini merupakan program rutin untuk menertibkan duktang

kepriprov.go.id

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGK Suryanegara, menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan sebagai program rutin untuk menertibkan para duktang di kawasan Kabupaten Badung.

"Intinya (Imbauan SE) kepada camat, desa dan kelurahan untuk melakukan penertiban penduduk pendatang. Untuk di Badung ini adalah program rutin dari kelurahan dan desa, bekerja sama dengan desa adat, Linmas ataupun Pol PP," kata Suryanegara saat dihubungi, Rabu (30/10) sore.

2. Duktang yang tidak memiliki identitas akan dikenakan tipiring

twitter.com/KNX1070

Keputusan itu diambil setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 331.1/11039/Bid.II/Satpol PP tanggal 18 Oktober 2019. Dalam surat edaran itu mencantumkan penertiban dan serta permintaan warga untuk melengkapi identitasnya. Jika ketahuan tidak memiliki identitas secara jelas, mereka akan diamankan dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hukumannya yaitu berupa denda dan juga harus ada penjaminnya.

"Itu melalui pengadilan dan bayar denda berapa. Setelah itu, kita panggil penjaminnya. Kalau tidak, ya kita taruh di kantor dulu. karena kita koordinasi dengan Dinas sosial. Kalau ada alamat, itu baru kita pulangkan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya