Pegawai Kantor Pos Diduga Tilap Gaji dan THR Veteran di Bali
Ini tega sih kalau sampai terbukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Seorang pria bernama Putu Tika Ariutama kembali menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Senin (14/10). Ia diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Tabanan karena diduga menilap atau menggelapkan uang para veteran.
I Putu Tika Ariutama diketahui sebagai pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ia diduga menilap uang gaji dan tunjangan hari raya (THR) 175 veteran. Dari 175 veteran ini sudah ada yang sudah meninggal, dan diduga uang Rp796.675.667 yang menjadi hak para pejuang Negara ini hilang. Kini status Tika ditetapkan sebagai tersangka.
1. Tika ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Oktober 2019 lalu
Kasubag Humas Polresta Tabanan, Iptu Made Budiarta, mengungkapkan Tika sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka semenjak 4 Oktober 2019 lalu. Saat ini ia diperiksa kembali dengan status sebagai tersangka.
"Waktu itu hanya ditetapkan dulu kan kita berdasarkan hasil lidik dulu. Kemudian berdasarkan hasil lidik dilakukan gelar perkara, dan di dalam gelar perkara dilihat dulu perbuatan kayak apa. Kemudian alat buktinya kayak apa. Karena kalau (Nanti) Kerugian uang negara, otomatis korupsi dia," kata Budiarta saat hubungi, Senin (14/10).