Kepala Kantor Pos Kerambitan Tilap Gaji & THR Para Veteran di Tabanan
Termasuk punya veteran yang sudah meninggal juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Beberapa waktu lalu Kepolisian Resor (Polres) Tabanan telah menetapkan Putu Tika Ariutama sebagai tersangka, Senin (14/10). Ia merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ia diduga menilap atau menggelapkan uang gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 175 veteran. Dari 175 veteran ini sudah ada yang meninggal. Ia diduga menilap Rp796.675.667 yang seharusnya menjadi hak para pejuang Negara.
Setelah Tika, polisi kembali menetapkan tersangka kedua. Yaitu Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
1. Gaji ke-13 para veteran dipotong
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta, menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Andi Wahyu Suwandito, Selasa (15/10) lalu sekitar pukul 09.30 Wita. Ia diperkarakan dalam tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke-13.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Wahyu Suwandito, bekerja di Kantor Pos Cabang Kerambitan sebagai Kepala Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke-13," kata Budiarta saat dihubungi, Kamis (24/10).