TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

I Ketut Sudikerta Diberhentikan Jadi Ketua DPD Golkar Bali

Beri kesempatan Sudikerta fokus hadapi masalah hukum

Instagram.com/sudikertacenter

Denpasar, IDN Times - Mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Belum selesai kasus ini berakhir, kini ia juga telah dilengserkan dari kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Koordinator Bidang Kepartaian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ibnu Munzir, di kantor DPD I Partai Golkar Bali, Selasa (4/12).

Baca Juga: Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa Saja

1. Gde Sumarjaya Linggih ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Golkar Bali

Dok.IDN Times/Istimewa

Ibnu Munzir didampingi jajaran kepartaian menyerahkan surat keputusan DPP Partai Golkar dengan Nomor 362/dpp/golkar/xii/2018, Selasa (4/12) sekitar pukul 16.00 Wib. Surat tersebut berisi tentang pemberhentian Sudikerta dan menunjuk Gde Sumarjaya Linggih atau yang kerap disapa Demer sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar Bali.

"SK tersebut diterima langsung Sumarjaya Linggih selaku penerima mandat sebagi pelaksana tugas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/12) malam.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal, Loedewijk F Paulus.

2. Memberikan kesempatan Sudikerta hadapi masalah hukum

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ia menjelaskan, proses terbitnya SK ini sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan peraturan organisasi Partai Golkar. Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada Sudikerta supaya lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum.

"Selain itu, program dan agenda partai dalam menyongsong Pilpres dan Pileg harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya