Ratusan KPPS Meninggal, Menkes: Ajukan Autopsi Jika Mencurigakan
Permintaan autopsi jadi polemik di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal ini bahkan sampai memunculkan wacana autopsi jenazah para korban pesta demokrasi ini.
Wacana itu dilontarkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno belum lama ini. Lalu, apa tanggapan Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek?
1. Pengajuan autopsi harus ada permintaan dari keluarga jika ada kematian tidak wajar
Menteri Kesehatan, Nila F Moelek, mengatakan proses dilakukannya autopsi secara umum harus ada permintaan dari keluarga. Biasanya pihak keluarga melihat ada kematian tidak wajar dan harus melalui polisi untuk dilakukan autopsi. Artinya tidak semua orang yang meninggal bisa dilakukan autopsi.
"Kalau pun tidak wajar atas permintaan keluarga melihat ini tidak wajar dan harus melalui polisi. Polisi menentukan diautopsi atau tidak. Karena kami tenaga kerja kesehatan jika ada permintaan dari polisi begitu. Jadi tidak semua diautopsi," kata dia di Denpasar, Senin (13/5).
Baca Juga: [UPDATE] 2 Petugas Pemilu di Bali Meninggal dan 22 Orang Sakit