TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan KPPS Meninggal, Menkes: Ajukan Autopsi Jika Mencurigakan

Permintaan autopsi jadi polemik di Indonesia

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek. (IDN Times/Imam Rosidin)

Denpasar, IDN Times - Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal ini bahkan sampai memunculkan wacana autopsi jenazah para korban pesta demokrasi ini.

Wacana itu dilontarkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno belum lama ini. Lalu, apa tanggapan Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek?

1. Pengajuan autopsi harus ada permintaan dari keluarga jika ada kematian tidak wajar

IDN Times/Irma Yudistirani

Menteri Kesehatan, Nila F Moelek, mengatakan proses dilakukannya autopsi secara umum harus ada permintaan dari keluarga. Biasanya pihak keluarga melihat ada kematian tidak wajar dan harus melalui polisi untuk dilakukan autopsi. Artinya tidak semua orang yang meninggal bisa dilakukan autopsi.

"Kalau pun tidak wajar atas permintaan keluarga melihat ini tidak wajar dan harus melalui polisi. Polisi menentukan diautopsi atau tidak. Karena kami tenaga kerja kesehatan jika ada permintaan dari polisi begitu. Jadi tidak semua diautopsi," kata dia di Denpasar, Senin (13/5).

2. Kalau ada kecurigaan meninggalnya para petugas tersebut aneh, silakan ajukan autopsi

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek. (IDN Times/Imam Rosidin)

Ia melanjutkan, kalau memang ada kecurigaan meninggalnya para petugas tersebut aneh, bisa saja diimintakan untuk autopsi. Namun kalau memang ada riwayat, seperti jantung misalnya, dan umurnya sudah tua kemudian kelelahan, menurutnya tak perlu dilakukan autopsi.

"Kalau anda curiga meninggalnya aneh, mungkin bisa meminta (Autopsi). Tapi kalau memang ada riwayat sakit jantung kemudian umurnya sudah tua, kemudian kita lihat dia kelelahan dan sebagainya iya mungkin tidak perlu," ungkapnya.

Baca Juga: [UPDATE] 2 Petugas Pemilu di Bali Meninggal dan 22 Orang Sakit

Berita Terkini Lainnya