TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di Denpasar

Kasus jual beli tanah ini melibatkan eks Wagub Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut ke mana saja aliran dana dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp149 miliar yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Terbaru, penyidik telah memanggil mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang.

1. Mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang diperiksa

Facebook.com/Togar Situmorang

Kepala Bidang Hukum Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, mengatakan Togar diperiksa hari Jumat (26/4), pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita. Ia diperiksa terkait aliran dana. Ia membenarkan bahwa memang ada aliran dana yang mengalir ke Togar.

"Diperiksa terkait dengan aliran dana," ungkapnya, Jumat (26/4).

2. Dana Rp5 miliar dipakai untuk membeli kantor pengacara

IDN Times/Imam Rosidin

Ia mengungkapkan, aliran dana tersebut sebesar Rp5 miliar. Dana itu digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Terkait hal itu, kantor tersebut akan dilakukan penyitaan.

"Seharga Rp5 miliar, termasuk juga Rp300 juta untuk renovasi kantor. Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," tutupnya.

Baca Juga: Ada Opsi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sudikerta Kembalikan Uang

Berita Terkini Lainnya