TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bayi Meninggal di TPA, Pemilik & Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Tragedi pilu di Denpasar. Bayi meregang nyawa di TPA

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Jalan Badaksari, Denpasar. Dua tersangka tersebut bernama Listiana alias Tina (39) sebagai perawat, dan Ni Made Sudiana Putri (39) alias Bu Made yang merupakan pemilik TPS.

Baca Juga: Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing Google

1. Kedua tersangka lalai melaksanakan tugas hingga menyebabkan kematian

IDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan dua tersangka ini dinilai melakukan kelalaian saat bertugas sehingga menyebabkan berusia bayi tiga bulan tersebut meninggal dunia. Bayi ini meninggal saat dititipkan di tempat penitipan anak milik Bu Made.

"Kami melakukan penyidikan tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak saat dititipkan oleh orangtuanya," kata dia, Senin (13/5).

2. Perawat menengkurapkan bayi setelah minum susu dan lalai membiarkannya selama 30 menit

Pexels.com/rawpixel.com

Sebelum meninggal, orangtua menitipkan bayinya di TPA sekitar pukul 07.30 Wita. Saat menjemputnya pada pukul 18.00 Wita, pihak TPA tak langsung menyerahkannya. Ia baru diberi kabar kalau bayinya sudah berada di Rumah Sakit Bros dan diketahui meninggal dunia karena lemas.

Setelah melihat rekaman closed circuit television (CCTV), terlihat orangtua menyerahkan bayinya kepada karyawan TPA bernama Evi Juni Lastrianti Siregar alias Evi, kemudian diserahkan kepada tersangka Tina sebagai perawatnya. Bayi ini lalu dibawa Tina ke ruangan kamar yang berada di lantai dua. Di sana ia memberikan susu, mengganti popok dan memandikannya. Lalu, sekitar pukul 15.30 Wita, bayi tersebut terbangun dan menangis.

Tersangka lantas membedong atau membungkus korban menggunakan kain selendang, lalu diberikan air susu dalam botol. Bayi ini kemudian ditengkurapkan di atas kasur dan tersangka menepuk-nepuk pantatnya. Masalahnya, tersangka justru pergi meninggalkan sang bayi dalam keadaan tengkurap selama 30 menit.

"Dalam jeda 30 menit itu tersangka mengurus anak yang lain," kata dia.

3. Perawat lain yang mengetahui kalau bayi tersebut dalam posisi tengkurap

IDN Times/Irma Yudistirani

Pada pukul 16.30 Wita, saksi bernama Nanik mengetahui korban dalam keadaan tengkurap di atas kasur. Ia langsung menelentangkan tubuhnya. Namun pada pukul 17.00 Wita, Tina tampak masuk ke ruangan tersebut dan menggendong korban. Saat itu, diketahui korban sudah lemas yang membuat tersangka panik. Sang bayi buru-buru dibawa ke RS Bros. Sesampai di RS, nyawa bayi tidak tertolong.

"Karena orangtuanya bekerja kemudian dititipkan dari pagi di TPA. Namun, saat diambil anak tersebut sudah ada di RS Bros dan diketahui meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Bayi Meninggal di TPA Bali, P2TP2A: Kok Tidak Kasih Kabar Orangtua?

Berita Terkini Lainnya