Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing Google

TPA di Denpasar ini membohongi publik dong?

Denpasar, IDN Times - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA, di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar.

Dua tersangka tersebut bernama Listiana alias Tina (39) sebagai perawat, dan Ni Made Sudiana Putri (39) alias Bu Made yang merupakan pemilik TPA. Saat ditelusuri ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, TPA tersebut tidak memiliki izin dan perawatnya tak memiliki keahlian khusus dalam perawatan anak, khususnya bayi.

1. Kejahatan ini murni kelalaian perawat dan jadi penanggung jawab pemiliknya

Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing GooglePexels.com/rawpixel.com

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan meninggalnya bayi tersebut murni kelalaian sang perawat. Pasalnya, bayi dibiarkan dalam posisi telungkup selama 30 menit. Saat ditemukan perawat, kondisinya sudah dalam keadaan lemas dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Bros.

Ruddi mengatakan, TPA tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan hanya mengantongi izin yayasan saja. Namun dari Dinas Kesehatan dan Disdikpora tidak ada izinnya.

"Memang TPA ini tak berizin," kata dia, Senin (13/5).

2. Merekrut perawat lulusan SMP dan SMA yang tak punya keahlian khusus merawat anak

Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing GoogleIDN Times/Imam Rosidin

Kombes Ruddi mengatakan dari hasil penyidikan, TPA ini merekrut stafnya dari lulusan SMP dan SMA, namun tidak memiliki keahlian khusus dalam perawatan anak, khususnya bayi. Mereka juga tidak mendapat pelatihan secara khusus. Hanya diberi pelatihan oleh pemiliknya.

"Dan tidak memiliki keahlian khusus untuk perawatan anak, khususnya bayi," ungkapnya.

3. Makanan dan minuman bayi lihat dari Google

Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing GoogleLokasi TPA di mana bayi berusia tiga bulan meninggal. (IDN Times/Imam Rosidin)

Dalam brosur iklan yang dibuat TPA, disebutkan bahwa makanan dan minuman bayi telah ditangani oleh ahli gizi. Namun saat pemilik TPA diinterogasi, ternyata isi materi iklan terkait makanan dan minuman tersebut hanya berdasarkan dari pencarian di Google.

"Di dalam brosur ini dijelaskan bahwa makan dan minum ditangani ahli gizi. Tapi hasil interogasi hanya melihat dari Google, bukan dokter ahli gizi beneran. Ada fasilitas makan pagi dan siang diatur ahli gizi padahal pemilik tak ada dokter ahli gizi," katanya.

TPA Princess House Childcare telah memiliki dua cabang. Selain di Jalan Badaksari 1 Nomor 2A, pemilik juga membuka cabang di Jalan Nusakambangan, Denpasar. Kini, keduanya telah ditutup dan diberi police line oleh pihak kepolisian.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya