TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah Dikecam

Langgar hak masyarakat mendapatkan informasi

Unsplash.com/@linkedinsalesnavigator

Denpasar, IDN Times - Buntut dari aksi demontrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 21 hingga 22 Mei, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial. Akibatnya, fitur download video dan gambar tidak bisa dilakukan hingga kini.

Terkait hal itu, sejumlah pihak mengecam keputusan pemerintah tersebut. Termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Kenapa begitu?

1. Meski untuk membatasi penyebaran hoaks tetap saja kebijakan ini melanggar hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

AJI Denpasar menilai pembatasan akses informasi ini sebagai langkah mundur pemerintah. Meski dengan tujuan untuk membatasi penyebaran hoaks atau kabar bohong, tetap saja hal ini tak bisa dibenarkan. Pasalnya, kebijakan tersebut melanggar hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Pembatasan ini juga mengganggu dalam berbagai aktivitas warga yang menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasinya. Di antaranya adalah untuk bekerja, aktivitas sosial, dan lainnya," kata Miftachul Huda, Divisi Advokasi AJI Denpasar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5) lalu.

2. Rugikan banyak pihak, termasuk kerja peliputan

pixabay.com/TeroVesalainen

Dalam era digital seperti sekarang, segala aktivitas masyarakat tak bisa lepas dari media sosial. Kerja-kerja peliputan misalnya, yang dilakukan menggunakan media seperti WhatsApp. Juga, untuk penyebarannya yang menggunakan media sosial.

"Bahkan masih yang utama, menggunakan media sosial, Facebook dan WhatsApp. Ketika media sosial itu dibatasi, maka banyak kerugian dan yang dirugikan," kata dia.

3. Jangan memukul rata semua pengguna adalah penyebar hoaks dan penggerak aksi

IDN Times/Denisa Tristianty

Intinya, pemerintah tak boleh memukul rata bahwa semua pengguna media sosial menyebarkan hoaks dan menggerakkkan aksi 22 Mei 2019. Untuk itu, pemerintah harus segera cabut kebijakan pembatasan tersebut.

"Pemerintah harus segera mencabut kebijakan pembatasan medsos, dan mencari jalan lain dalam melawan hoaks tanpa melanggar hak warga negara," urainya.

Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Bawaslu, Siapakah Mereka?

Berita Terkini Lainnya