Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah Dikecam
Langgar hak masyarakat mendapatkan informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Buntut dari aksi demontrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 21 hingga 22 Mei, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial. Akibatnya, fitur download video dan gambar tidak bisa dilakukan hingga kini.
Terkait hal itu, sejumlah pihak mengecam keputusan pemerintah tersebut. Termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Kenapa begitu?
1. Meski untuk membatasi penyebaran hoaks tetap saja kebijakan ini melanggar hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945
AJI Denpasar menilai pembatasan akses informasi ini sebagai langkah mundur pemerintah. Meski dengan tujuan untuk membatasi penyebaran hoaks atau kabar bohong, tetap saja hal ini tak bisa dibenarkan. Pasalnya, kebijakan tersebut melanggar hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Pembatasan ini juga mengganggu dalam berbagai aktivitas warga yang menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasinya. Di antaranya adalah untuk bekerja, aktivitas sosial, dan lainnya," kata Miftachul Huda, Divisi Advokasi AJI Denpasar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5) lalu.
Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Bawaslu, Siapakah Mereka?