Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapus
Pemberian remisi ternyata tanpa dilakukan profiling dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa. Pembatalan tersebut setelah adanya keberatan dari masyarakat yang menganggap remisi Susrama bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Susrama mendapatkan remisi perubahan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018. Ia berada di urutan ke-94 dari 115 narapidana yang mendapatkan remisi perubahan.
1. Pemberian remisi tersebut memang secara hukum sudah sesuai dengan prosedur
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, mengatakan keputusan remisi tersebut sudah tepat karena sudah sesuai prosedur. Namun karena desakan berbagai pihak, remisi tersebut dicabut kembali dan disebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Pemberian remisi tersebut memang secara hukum sudah sesuai dengan prosedur. Namun akhirnya Presiden sudah melakukan revisi, khususnya mencabut Susrama yang berada di nomor 94 dari 115 napi," katanya di Denpasar, Minggu (10/2) siang.
Baca Juga: Remisi Susrama Dibatalkan, Dirjen PAS: Ada Keberatan dari Masyarakat