TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapus

Pemberian remisi ternyata tanpa dilakukan profiling dulu

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa. Pembatalan tersebut setelah adanya keberatan dari masyarakat yang menganggap remisi Susrama bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Susrama mendapatkan remisi perubahan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018. Ia berada di urutan ke-94 dari 115 narapidana yang mendapatkan remisi perubahan.

1. Pemberian remisi tersebut memang secara hukum sudah sesuai dengan prosedur

IDN Times/Imam Rosidin

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, mengatakan keputusan remisi tersebut sudah tepat karena sudah sesuai prosedur. Namun karena desakan berbagai pihak, remisi tersebut dicabut kembali dan disebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Pemberian remisi tersebut memang secara hukum sudah sesuai dengan prosedur. Namun akhirnya Presiden sudah melakukan revisi, khususnya mencabut Susrama yang berada di nomor 94 dari 115 napi," katanya di Denpasar, Minggu (10/2) siang.

2. Keppres 174 Tahun 1999 harus dihapus

IDN Times/Imam Rosidin

Meski begitu, Jimmy justru mendesak pemerintah supaya melakukan revisi atau bahkan menghapuskan Keppres 174 Tahun 1999 yang menjadi dasar dari Keppres Nomor 29 tahun 2018.

Sebab menurutnya Keppres ini memberikan celah kepada narapidana yang mendapatkan remisi perubahan tanpa dilakukan profiling dulu atau pemeriksaan latar belakang narapidananya.

"Yang menjadi persoalan adalah Keppres 174/1999, yang mana pada Pasal 9 mengatur remisi dari pidana seumur hidup bisa menjadi pidana sementara," jelasnya.

Baca Juga: Remisi Susrama Dibatalkan, Dirjen PAS: Ada Keberatan dari Masyarakat

Berita Terkini Lainnya