Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak Adil
Ia sempat menendang petugas saat digiring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Setelah tiga kali mangkir menjalani sidang vonis, perempuan asal Inggris, Auj e-Taqaddas, terdakwa kasus penamparan petugas Imigrasi di Denpasar akhirnya hadir di persidangan, Rabu (6/2) siang.
Ia dijemput paksa tadi siang pukul 11.30 Wita. Taqaddas yang kini statusnya sudah berubah menjadi terpidana sejak vonis, terlihat sedang berada di dalam Lippo Mall Kuta.
Dalam sidang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Taqaddas divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Estar Oktiviani. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun.
1. Dasar pertimbangan hakim vonis Taqaddas enam bulan
Dalam sidang tersebut, hakim membacakan beberapa pertimbangan. Di antaranya dinilai meresahkan masyarakat, tak menghargai petugas yang sedang bertugas, serta merusak citra pariwisata Bali. Adapun hal yang meringankan yakni tak pernah terlibat kasus hukum.
"Terdakwa terbukti melawan aparat hukum yang sedang bertugas sesuai pasal 212 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata majelis hakim Estar Oktiviani.
Baca Juga: Mangkir Sidang, Bule Penampar Imigrasi Denpasar Masuk Daftar Cekal