TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Masa Tenang Pemilu Nih, APK di Denpasar Sudah Dibongkar

Tapi kenapa caleg gak ikut bongkar APK ya?

Ilustrasi Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan. Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghtung hari. Tepatnya tanggal 17 April mendatang. Kini sudah memasuki masa hari tenang sejak Minggu (14/4) lalu.

Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (15/4).

1. Banner paling banyak ditertibkan

IDN Times/Irma Yudistirani

Dari data yang dihimpun, selama dua hari penyisiran, terdapat baliho sebanyak 52 buah, banner sebanyak 86 buah, spanduk sebanyak 34 buah, bendera 2 buah dan pamflet stiker sebanyak 16 buah yang ditertibkan.

"Kita sudah melakukan sejak kemarin sebenarnya. Sekarang ini mudah-mudahan bisa selesai terutama di ruas-ruas Jalan Protokol harus semuanya sudah bersih," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, Senin (15/4) sore.

2. Para caleg tidak ikut terlibat membongkar banner. Ada kendala dengan ongkos bongkar?

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ia menambahkan, dalam penertiban tersebut juga melibatkan sejumlah partai politik (Parpol). Namun ia menyayangkan tidak ikutnya para calon legislatif (Caleg) untuk membongkar APK miliknya. Untuk itu, ia mengimbau kepada parpol dan pemiliknya agar ikut membantu menurunkan.

"Ada beberapa (Parpol), tetapi juga ada juga yang tercecer. Mungkin Caleg-caleg yang dulu ngongkosin sekarang nyambutnya (Bongkarnya) nggak ada ongkos," kata dia.

Baca Juga: 5 Jenis Kertas Suara Pemilu, Biar Kamu Gak Salah Coblos

Berita Terkini Lainnya