Ketua KPPS Perusak Surat Suara di Tabanan Terancam Dipenjara 4 Tahun
#Pemilu2019 Pemilu untuk rakyat, jangan main-main!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Kasus dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan berinisial I Wayan S berbuntut panjang. Bawaslu Kabupaten Tabanan menyatakan, ketua KPPS tersebut terancam pidana dan denda puluhan juta Rupiah.
1. Jika terbukti melanggar, Ketua KPPS Desa Delod Peken terancam didenda Rp48 juta
Sesuai pasal 352 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua KPPS Desa Delod Peken, I Wayan S, jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu bisa terancam denda hingga Rp48 juta.
“Hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, Jumat (19/4).
Rumada menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberitahu kepada oknum Ketua KPPS tersebut.
“Saat diberitahu oleh pengawas, sempat mau berhenti. Setelahnya, melakukan lagi. Kejadian itu terjadi berulang kali,” ujarnya.
Bawaslu Tabanan telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 29 Desa Delod Peken.
“Sesuai dengan aturan maksimal PSU dilakukan 10 hari setelah dilaporkan,” ujarnya.
Bawaslu Provinsi Bali sebelumnya telah merilis tiga lokasi TPS yang berpotensi terjadinya PSU. Yakni TPS 04 Loloan Timur, Jembrana; TPS 29 Desa Delod Peken, Tabanan; dan TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar.
Baca Juga: 3 Faktor yang Membuat Jokowi Raih Suara 91 Persen di Bali